Suara.com - Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto beserta rombongan ditolak untuk membesuk dua tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Senin (20/5/2019). Lantaran, mereka datang terlalu malam dan jam besuk sudah habis.
Di depan rumah tahanan Polda Metro Jaya, Prabowo sempat bertemu dengan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Ajun Komisiaris Besar Polisi Barnabas. Kepada Barnabas, Prabowo memaklumi, karena Barnabas hanyalah petugas kepolisian yang menjelankan SOP.
"Ya beliau tadi direktur di sini. Saya kira beliau petugas, jalankan perintah kita hormati itu. Tapi, saya harus berusaha sekuat tenaga saya dari segi kemanusiaan," ujarnya di lokasi.
Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menilai, jika Eggi dan Lieus tak bersalah. Pasalnya, mereka hanya berpendapat dan tidak melakukan makar
"Saya merasa mereka tidak bersalah, Indonesia demokrasi menyatakan pendapat kok langsung ditahan seperti kriminal ya," ujarnya.
Diketahui, Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto menjenguk dua tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam.
Tak sendiri, Prabowo hadir bersama sejumlah tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN). Diantaranya, Amien Rais, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, Dahnil Anzar Simanjuntak, Fadli Zon, Neno Warisman, Tedjo Edhi, dan Asep Supomo.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Ikut Prabowo Besuk Eggi dan Lieus
Berita Terkait
- 
            
              Tak Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Ikut Prabowo Besuk Eggi dan Lieus
 - 
            
              Jam Besuk Habis, Prabowo Mencoba Nego Jenguk Eggi dan Lieus
 - 
            
              Bawa Nasi Padang, Prabowo Ditolak Besuk Eggi dan Lieus di Polda Metro Jaya
 - 
            
              Sehabis Tarawih, Prabowo Mau Hantar Makanan untuk Eggi Sudjana dan Lieus
 - 
            
              Guru Ngaji Prabowo Akan Diperiksa Polisi Rabu Lusa soal Kasus Makar
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Wajah Lesu Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
 - 
            
              Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
 - 
            
              Ini Instruksi Prabowo untuk PT KAI: Mulai dari KRL hingga Kereta Khusus Petani dan Pedagang
 - 
            
              PKB Buka Suara soal Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Katanya
 - 
            
              Penumpang Tewas, Polisi Buru Sopir Ojol yang Kabur usai Tabrakan di Depan DPR, Ini Identitasnya!
 - 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana