Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Argo Yuwono menyebut, penyidik sedang menelisik ucapan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang kini menjadi tersangka kasus makar.
Pendalaman itu terkait munculnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kasus dugaan makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.
Menurut Argo, SPDP atas nama Prabowo itu terbit berdasarkan keterangan Eggi dan Lieus. Namun, SPDP itu kembali ditarik karena polisi masih mendalami soal pengakuan Eggi dan Lieus.
"Karena SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, jadi dari keterangan yang ada dari tersangka itu perlu dibuktikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan. Maka, SPDP yang telah dikirim ke Kejaksaan ditarik kembali oleh pihak kepolisian.
"Artinya itu hanya kata dari pada tersangka ya, menyebut nama, jadi kita perlu penyelidikan lebih dulu. Dalam penyelidikan daripada keterangan tersangka itu. Maka dari SPDP yang ada itu kita tarik hari ini dan belum waktunya ya, atau tidak perlu untuk memberi SPDP itu ke kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, beredar SPDP kasus makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor. SPDP itu dikabarkan dikeluarkan Polda Metro Jaya dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Di kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
Dalam surat itu, Prabowo diketahui dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 atas nama pelapor yakni Suriyanto SH, MH, M Kn.
Baca Juga: Prabowo: Pengumuman KPU Senyap-senyap di Waktu yang Janggal
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, di antara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.
Berita Terkait
-
Sempat Terbit SPDP, BPN: Tidak Ada Satu pun Ucapan Prabowo Berunsur Makar
-
Sempat Bocor, Polda Metro Tarik Lagi SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo
-
Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar
-
Disinggung Soal Ratna Saat Jenguk Eggi dan Lieus, Prabowo Irit Bicara
-
Soal Eggi dan Lieus, Prabowo Subianto: Saya Rasa Mereka Tak Bersalah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden