Suara.com - Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad merespons soal beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus dugaan makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.
Dasco mengklaim telah melakukan komunikasi dengan Polri soal beredarnya SDPD tersebut. Alhasil, kata dia, Polri kemudian menjelaskan bahwa SDPD tersebut berkaitan dengan Eggi Sudjana sebagai terlapor kasus dugaan makar. Prabowo dalam hal tersebut diberikan tembusan.
"Oleh karena itu pak Prabowo sebagai terlapor memang diberikan tembusan katanya, tapi kemudian barusan kita sudah dengar bahwa itu sudah dicabut," kata Dasco di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Menurut Dasco saat ini Prabowo yang berstatus sebagai calon presiden memiliki hak dilindungi undang-undang terkait dengan apapun pernyataannya.
Terlebih menurut Dasco, tidak ada kalimat yang pernah disampaikan Prabowo mengandung unsur makar atau menggulingkan pemerintah.
"Kalau dilihat lebih cermat tak ada satu pun statement pak Prabowo yang menjurus ke arah untuk menggulingkan pemerintah yang sah," tandasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kasus dugaan makar atas nama terlapor Prabowo Subianto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, dari analisis penyidik, belum waktunya SPDP tersebut diterbitkan. Pasalnya, nama Prabowo disebut oleh dua tersangka dugaan kasus makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut oleh tersangka Eggy Sudjana dan Lieus," ungkap Argo kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK
Atas hal tersebut, polisi akhirnya melakukan langkah penyelidikan, bukan proses penyidikan. Argo memastikan, polisi telah mencabut SPDP tersebut.
Berita Terkait
-
Sempat Bocor, Polda Metro Tarik Lagi SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo
-
Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar
-
Bawaslu Tak Temukan 73 Ribu Kesalahan Situng yang Dilaporkan BPN Prabowo
-
Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN Berkukuh Desak KPU Hentikan Situng
-
BPN Prabowo Terima Tantangan TKN Jokowi Buka Data C1
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa