Suara.com - Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad merespons soal beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus dugaan makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.
Dasco mengklaim telah melakukan komunikasi dengan Polri soal beredarnya SDPD tersebut. Alhasil, kata dia, Polri kemudian menjelaskan bahwa SDPD tersebut berkaitan dengan Eggi Sudjana sebagai terlapor kasus dugaan makar. Prabowo dalam hal tersebut diberikan tembusan.
"Oleh karena itu pak Prabowo sebagai terlapor memang diberikan tembusan katanya, tapi kemudian barusan kita sudah dengar bahwa itu sudah dicabut," kata Dasco di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Menurut Dasco saat ini Prabowo yang berstatus sebagai calon presiden memiliki hak dilindungi undang-undang terkait dengan apapun pernyataannya.
Terlebih menurut Dasco, tidak ada kalimat yang pernah disampaikan Prabowo mengandung unsur makar atau menggulingkan pemerintah.
"Kalau dilihat lebih cermat tak ada satu pun statement pak Prabowo yang menjurus ke arah untuk menggulingkan pemerintah yang sah," tandasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kasus dugaan makar atas nama terlapor Prabowo Subianto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, dari analisis penyidik, belum waktunya SPDP tersebut diterbitkan. Pasalnya, nama Prabowo disebut oleh dua tersangka dugaan kasus makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut oleh tersangka Eggy Sudjana dan Lieus," ungkap Argo kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK
Atas hal tersebut, polisi akhirnya melakukan langkah penyelidikan, bukan proses penyidikan. Argo memastikan, polisi telah mencabut SPDP tersebut.
Berita Terkait
-
Sempat Bocor, Polda Metro Tarik Lagi SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo
-
Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar
-
Bawaslu Tak Temukan 73 Ribu Kesalahan Situng yang Dilaporkan BPN Prabowo
-
Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN Berkukuh Desak KPU Hentikan Situng
-
BPN Prabowo Terima Tantangan TKN Jokowi Buka Data C1
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu
-
Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih
-
Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak
-
Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat
-
Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem
-
Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif
-
Buku One Day This Tree Will Fall, Kisah Indah Tentang Hutan dan Kehidupan
-
TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah
-
4 Daftar Perusahaan Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang
-
3 Pilihan Loafers Pria Lokal Alternatif New Balance 1906L, Cocok untuk Acara Kasual dan Formal