Suara.com - Linawati (20), seorang pekerja rumah tangga (PRT) tewas seusai dianiaya oleh majikannya sendiri berinisial V (33) di Jalan Muara Karang, Blok J.X.U Nomor 73, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisiaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto menerangkan, korban telah empat tahun bekerja di rumah pelaku. Dalam kurun waktu tersebut, korban tak pernah diberi izin untuk pulang ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat.
“Korban ini sudah 4 tahun bekerja di rumah tangga tersebut sebagai ART. Korban juga tak pernah diberi izin untuk pulang," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Dari keterangan para saksi, korban kerap diperlakukan kasar oleh sang majikan. Penyebab kematian korban adalah hampir lima hari korban tak diberi makan dan dikurung di kamar mandi hingga akhirnya tewas.
“Korban sudah lima hari tidak diberi makan kemudian dimasukkan ke dalam kamar mandi dan tidak boleh dikeluarkan, sehingga pada pukul 03.00 WIB korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa,” jelasnya.
Budhi menerangkan, korban juga pernah dianiaya menggunakan setrika. Alasannya sepele, jika pekerjaan korban tidak rapih dalam menyetrika pakaian.
“(Korban) sering dianiaya dengan menggunakan setrikaan apabila setrikanya enggak rapih, kemudian menggunakan ulekan dan seterusnya sehingga korban sering mengalami kekerasan fisik,” kata Budhi.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan V sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, seperti ulekan batu, potongan sikat punggung dan setrika.
Atas perbuatannya, V terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. V dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bahar Bin Smith, Ahli Forensik Beberkan Luka Penganiayaan
Berita Terkait
-
Jasad Wanita Terbungkus Karung Ditemukan Terkubur di Waduk Pluit
-
Tokoh Masyarakat di Wamena Ditebas saat Berada di Pasar
-
Pilot Lion Air Penganiaya Pegawai Hotel Dijebloskan ke Penjara
-
Berakhir Tewas, Wanita Terjun di Emporium Mall Pluit Berstatus Mahasiswi
-
Heboh, Wanita Misterius Terjun dari Lantai 2 Emporium Pluit Mall
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang