Suara.com - Kepolisian menetapkan koordinator relawan Prabowo – Sandiaga Provinsi Aceh, Don Muzakir, sebagai tersangka terkait video provokasi dan ajakan massa ke Jakarta.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu(22/5/2019), mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (21/5) dan kasusnya ditangani oleh Polda Aceh.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin. Sekarang, kasusnya ditangani oleh Polda Aceh. Keterangan lebih lanjut bisa ditanyakan ke Polda Aceh," kata dia seperti diberitakan Antara.
Kapolresta menyebutkan, yang bersangkutan disangka menyebarkan video hasutan dan provokasi kepada masyarakat serta ajakan ke Jakarta untuk aksi 22 Mei.
Tersangka Don Muzakir dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan pidana.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengimbau jangan ada pergerakan massa ke Jakarta untuk ikut aksi 22 Mei pascapenetapan hasil Pemilu 2019.
"Polda Aceh mengimbau berbagai elemen masyarakat di Provinsi Aceh agar tidak ada pergerakan massa ke Jakarta terkait hasil pengumuman dan penetapan hasil Pemilu tahun 2019 oleh KPU Pusat," kata Kombes Ery Apriyono.
Selain itu, kata Kombes Pol Ery Apriyono, Polda Aceh juga mengimbau masyarakat tidak ikut-ikutan dengan aksi yang digelar oleh pihak-pihak tertentu terkait dengan hasil Pemilu 2019.
Ery Apriyono menyebutkan, hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU RI merupakan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia. Sebab, KPU merupakan lembaga negara yang berwenang melaksanakan pemilu.
Baca Juga: Ketua Seknas Prabowo Klaim Perusuh di Jakarta Bukan Massa Pendukung 02
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berdoa atas apa yang telah ditetapkan KPU RI. Semua yang telah ditetapkan tersebut terbaik bagi rakyat Indonesia dan masyarakat Aceh khususnya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa