Suara.com - Koordinator Relawan Prabowo - Sandiaga Provinsi Aceh Don Muzakir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video viral provokasi dan ajakan massa ke Jakarta.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu (22/5/2019). Trisno mengatakan Don Muzakir ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (21/5/2019). Namun, kasus tersebut saat ini ditangani Polda Aceh.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin. Sekarang, kasusnya ditangani oleh Polda Aceh. Keterangan lebih lanjut bisa ditanyakan ke Polda Aceh," katanya seperti dilansir Antara.
Trisno menyebutkan, yang bersangkutan disangka menyebarkan video hasutan dan provokasi kepada masyarakat serta ajakan ke Jakarta untuk aksi 22 Mei.
Tersangka Don Muzakir dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana serta Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan pidana.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengimbau agar jangan ada pergerakan massa ke Jakarta untuk bergabung dengan aksi 22 Mei pascapenetapan hasil Pemilu 2019
"Polda Aceh mengimbau berbagai elemen masyarakat di Provinsi Aceh agar tidak ada pergerakan massa ke Jakarta terkait hasil pengumuman dan penetapan hasil Pemilu tahun 2019 oleh KPU Pusat," kata Ery.
Selain itu, Ery mengemukakan, Polda Aceh mengimbau masyarakat tidak ikut-ikutan dengan aksi yang digelar oleh pihak-pihak tertentu terkait dengan hasil Pemilu 2019.
Lebih lanjut, Ery menyebutkan hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU RI merupakan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia. Sebab, KPU merupakan lembaga negara yang berwenang melaksanakan pemilu. (Antara)
Baca Juga: Amien Rais di Bawaslu: Bagi Allah Semua Sepele, Insyaallah Kita Menang!
Berita Terkait
-
Sebut 7 Pendemo Tewas, Amien Rais: Mudah-mudahan Penembaknya Bukan Polri
-
Amien Rais Orasi di Aksi 22 Mei, Klaim Korban Tewas Kerusuhan Ada 7 Orang
-
Tutup Sehari Akibat Rusuh, Pedagang Tanah Abang Pasrah Rugi Rp 200 Juta
-
Amien Rais Orasi 22 Mei di Bawaslu: Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun
-
Dompet Dhuafa Beri Pengobatan Gratis Jurnalis Korban Demo 22 Mei
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup
-
3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan
-
Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!
-
Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!
-
Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks