Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak sebar konten aksi kekerasan dan ujaran kebencian melalui media sosial terkait aksi unjuk rasa dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut dilakukan Kominfo karena menduga ada beberapa pihak yang memanfaatkan video aksi kekerasan dan kerusuhan video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu, video kekerasan saat kerusuhan yang tersebar di masyarakat akan menyebar ketakutan. Dampak dari ketakukan itu disebut Ferdinandus dapat menganggu stabilitas masyarakat.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun,” kata Ferdinandus melalui Siaran Pers Kementerian Kominfo yang diterima Suara.com, Rabu, (22/05/19).
Ferdinandus juga menganggap penyebaran itu akan mempermudah tujuan pembuat kerusuhan untuk menyebar teror. Imbauan ini dikatakan Fedinandus ditujukan khususnya kepada warganet yang kerap kali menyebarkan konten-konten tersebut di media sosial.
“Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun,” tambah Ferdinandus.
Menurut Ferdinandus, warganet yang menyebarkan konten video berisi aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) dapat ditindak oleh aparat. Ferdinandus menyebut Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini Kemenkominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.
Baca Juga: Menkominfo Pastikan Pemerintah Batasi Akses Publik ke WhatsApp
Kemenkominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Berita Terkait
-
Kerusuhan 22 Mei, Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Konten Kekerasan
-
Menkominfo Ingin Manfaatkan Menara Masjid sebagai BTS
-
BRTI Tegaskan Jual Beli Data Pribadi di Internet Adalah Pelanggaran Hukum
-
Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Tinggal Tunggu Pengesahan DPR
-
Soal Blokir Hoaks, Rudiantara: Facebook Paling Parah
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting