Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama PT. PLN nonaktif, Sofyan Basir dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir akan diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus yang kini tengah menjeratnya tersebut.
"Kapasitas SFB (Sofyan Basir) kami periksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (24/5/2019).
Penyidik KPK juga turut memanggil terhadap Indra Purmadani selaku Direktur PT. Nugas Trans Energy dan Direktur PT. Raya Energi Indonesia dalam kapasitas sebagai saksi untuk Sofyan Basir.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ujar Saut beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Sofyan Basir Selama 4 Pekan
-
Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
-
KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1
-
Setnov Klaim Tak Pernah Bahas Proyek PLTU Riau-1 dengan Sofyan Basir
-
KPK Periksa Setya Novanto di Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi