Suara.com - Penasihat hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan bahwa ia mendapat pemberitahuan kliennya mencabut gugatan praperadilan secara mendadak.
Hakim tunggal PN Jaksel Agus Widodo menolak permohonan praperadilan Rommy sehingga mengesahkan penetapan Romahurmuziy sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019.
"Pokoknya saya baru dapat perintah itu hari ini, sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB tadi sebelum berangkat ke sini. Kemudian saya juga dipesan beliau supaya ini hanya baru boleh disampaikan kalau sudah di persidangan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/52019).
Maqdir baru mengajukan surat pencabutan permohonan praperadilan saat hakim Agus akan membacakan putusan sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tadi sudah disampaikan dalam surat itu, pokoknya dia bilang saya mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini nanti di perkara pokok," ungkap Maqdir.
Namun Maqdir mengaku bahwa Romahurmuziy mencabut permohonan praperadilan bukan karena tidak yakin permohonannya itu ditolak.
"Beliau (Romahurmuziy) masih yakin kok. Kami pun masih yakin bahwa permohonan ini akan diterima karena implikasi putusan yang paling 'real' adalah besok ada penyadapan-penyadapan tanpa surat perintah itu kan terjadi. Nah konsentrasi kita memang soal penyadapan tanpa surat perintah sebab dalam pemahaman kami setiap tindakan aparat penegak hukum itu arus berdasarkan surat perintah akan tetapi hakim katakan tadi penyelidikan bukan objek praperadilan," ungkap Maqdir.
Gugatan praperadilan Romahurmuziy terutama mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena surat perintah penyelidikan adalah terhadap tersangka lain perkara tersebut, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Tapi persoalannya, bukan penyelidikan itu yang jadi persoalan kami, yang jadi persoalan kami adalah jika penyelidik melakukan suatu tindakan tanpa surat perintah itu melawan hukum," tambah Maqdir.
Baca Juga: Romahurmuziy Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit
Menurut Maqdir, Romahurmuziy pun kembali dibantarkan di RS Polri karena sakit ginjal dan masih terkait permasalahan perut. Sedangkan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai bahwa surat pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rommy adalah haknya sebagai pemohon.
"Kami menghormati sikap dari pemohon karena itu adalah hak dari pemohon namun sesuai ketentuan yang berlaku dalam tatacara acara praperadilan surat pencabut itu seharusnya diajukan pada saat sebelum proses pemeriksaan meskipun tadi disampaikan oleh pemohon adalah karena 'quasi' perdata, tapi kami dari sisi kepentingan KPK sekali lagi tidak keberatan dengan pencabutan itu, hanya kalau itu disampaikan pada saat awal persidangan sidang pertama itu jauh lebuh bagus," kata Setiadi.
Dengan sudah diputuskannya praperadilan tersebut maka KPK sudah memiliki kepastian hukum dalam perkara Romahurmuziy.
"Hasil putusan secara tegas hakim membacakan putusannya menolak dalil-dalil dari pihak pemohon dan pemohon dinyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK terhadap tersangka sudah benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Setiadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Dokter Tifa Kembali Beraksi! Desak Prabowo Ungkap Fufufafa, Singgung Pasal Pemakzulan di UUD 1945
-
Kursi Menpora Masih Kosong hingga Kini, Pimpinan Komisi X Minta Prabowo Segera Tunjuk Penggantinya
-
Purbaya dan Menteri Lain Menghadap Prabowo ke Istana, Bahas Stimulus Ekonomi?
-
Pramono Resmikan Jakarta Fire Safety Challenge: 2000 Peserta Dilatih Hadapi Maut Si Jago Merah
-
Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda
-
Keberhasilan Audit ISO 14001 dan 45001 Tegaskan Komitmen NHM pada Keselamatan dan Lingkungan
-
Kini Akui Anak-anak Boleh Sampaikan Pendapat, Kenapa Polda Metro Sempat Cegah Pelajar Ikut Demo?
-
Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
-
Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi
-
Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?