Suara.com - Penasihat hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan bahwa ia mendapat pemberitahuan kliennya mencabut gugatan praperadilan secara mendadak.
Hakim tunggal PN Jaksel Agus Widodo menolak permohonan praperadilan Rommy sehingga mengesahkan penetapan Romahurmuziy sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019.
"Pokoknya saya baru dapat perintah itu hari ini, sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB tadi sebelum berangkat ke sini. Kemudian saya juga dipesan beliau supaya ini hanya baru boleh disampaikan kalau sudah di persidangan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/52019).
Maqdir baru mengajukan surat pencabutan permohonan praperadilan saat hakim Agus akan membacakan putusan sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tadi sudah disampaikan dalam surat itu, pokoknya dia bilang saya mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini nanti di perkara pokok," ungkap Maqdir.
Namun Maqdir mengaku bahwa Romahurmuziy mencabut permohonan praperadilan bukan karena tidak yakin permohonannya itu ditolak.
"Beliau (Romahurmuziy) masih yakin kok. Kami pun masih yakin bahwa permohonan ini akan diterima karena implikasi putusan yang paling 'real' adalah besok ada penyadapan-penyadapan tanpa surat perintah itu kan terjadi. Nah konsentrasi kita memang soal penyadapan tanpa surat perintah sebab dalam pemahaman kami setiap tindakan aparat penegak hukum itu arus berdasarkan surat perintah akan tetapi hakim katakan tadi penyelidikan bukan objek praperadilan," ungkap Maqdir.
Gugatan praperadilan Romahurmuziy terutama mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena surat perintah penyelidikan adalah terhadap tersangka lain perkara tersebut, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Tapi persoalannya, bukan penyelidikan itu yang jadi persoalan kami, yang jadi persoalan kami adalah jika penyelidik melakukan suatu tindakan tanpa surat perintah itu melawan hukum," tambah Maqdir.
Baca Juga: Romahurmuziy Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit
Menurut Maqdir, Romahurmuziy pun kembali dibantarkan di RS Polri karena sakit ginjal dan masih terkait permasalahan perut. Sedangkan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai bahwa surat pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rommy adalah haknya sebagai pemohon.
"Kami menghormati sikap dari pemohon karena itu adalah hak dari pemohon namun sesuai ketentuan yang berlaku dalam tatacara acara praperadilan surat pencabut itu seharusnya diajukan pada saat sebelum proses pemeriksaan meskipun tadi disampaikan oleh pemohon adalah karena 'quasi' perdata, tapi kami dari sisi kepentingan KPK sekali lagi tidak keberatan dengan pencabutan itu, hanya kalau itu disampaikan pada saat awal persidangan sidang pertama itu jauh lebuh bagus," kata Setiadi.
Dengan sudah diputuskannya praperadilan tersebut maka KPK sudah memiliki kepastian hukum dalam perkara Romahurmuziy.
"Hasil putusan secara tegas hakim membacakan putusannya menolak dalil-dalil dari pihak pemohon dan pemohon dinyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK terhadap tersangka sudah benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Setiadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI