Suara.com - Penasihat hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan bahwa ia mendapat pemberitahuan kliennya mencabut gugatan praperadilan secara mendadak.
Hakim tunggal PN Jaksel Agus Widodo menolak permohonan praperadilan Rommy sehingga mengesahkan penetapan Romahurmuziy sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019.
"Pokoknya saya baru dapat perintah itu hari ini, sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB tadi sebelum berangkat ke sini. Kemudian saya juga dipesan beliau supaya ini hanya baru boleh disampaikan kalau sudah di persidangan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/52019).
Maqdir baru mengajukan surat pencabutan permohonan praperadilan saat hakim Agus akan membacakan putusan sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tadi sudah disampaikan dalam surat itu, pokoknya dia bilang saya mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini nanti di perkara pokok," ungkap Maqdir.
Namun Maqdir mengaku bahwa Romahurmuziy mencabut permohonan praperadilan bukan karena tidak yakin permohonannya itu ditolak.
"Beliau (Romahurmuziy) masih yakin kok. Kami pun masih yakin bahwa permohonan ini akan diterima karena implikasi putusan yang paling 'real' adalah besok ada penyadapan-penyadapan tanpa surat perintah itu kan terjadi. Nah konsentrasi kita memang soal penyadapan tanpa surat perintah sebab dalam pemahaman kami setiap tindakan aparat penegak hukum itu arus berdasarkan surat perintah akan tetapi hakim katakan tadi penyelidikan bukan objek praperadilan," ungkap Maqdir.
Gugatan praperadilan Romahurmuziy terutama mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena surat perintah penyelidikan adalah terhadap tersangka lain perkara tersebut, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Tapi persoalannya, bukan penyelidikan itu yang jadi persoalan kami, yang jadi persoalan kami adalah jika penyelidik melakukan suatu tindakan tanpa surat perintah itu melawan hukum," tambah Maqdir.
Baca Juga: Romahurmuziy Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit
Menurut Maqdir, Romahurmuziy pun kembali dibantarkan di RS Polri karena sakit ginjal dan masih terkait permasalahan perut. Sedangkan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai bahwa surat pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rommy adalah haknya sebagai pemohon.
"Kami menghormati sikap dari pemohon karena itu adalah hak dari pemohon namun sesuai ketentuan yang berlaku dalam tatacara acara praperadilan surat pencabut itu seharusnya diajukan pada saat sebelum proses pemeriksaan meskipun tadi disampaikan oleh pemohon adalah karena 'quasi' perdata, tapi kami dari sisi kepentingan KPK sekali lagi tidak keberatan dengan pencabutan itu, hanya kalau itu disampaikan pada saat awal persidangan sidang pertama itu jauh lebuh bagus," kata Setiadi.
Dengan sudah diputuskannya praperadilan tersebut maka KPK sudah memiliki kepastian hukum dalam perkara Romahurmuziy.
"Hasil putusan secara tegas hakim membacakan putusannya menolak dalil-dalil dari pihak pemohon dan pemohon dinyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK terhadap tersangka sudah benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Setiadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hanya Penyadapan yang 100 Persen, Dewas KPK Ungkap Banyak Laporan Penindakan yang 'Molor'
-
Pariwisata Kuatkan Ekonomi, Pendidikan Menjaga Jiwa Budaya Suku Osing
-
Iming-iming 'Dimudahkan Rezekinya', Modus Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Sukabumi
-
4 Pilihan Sepatu Lari Lokal Lycan, Ada yang Dipakai Ganjar Pranowo
-
Farizon Gandeng 5 Mitra Strategis, Serahkan Unit SV di GIIAS 2026
-
Cegah Kebakaran Susulan, Gulkarmat Jaktim Masih Siagakan Personil di TPS Kramat Jati
-
Mengenal Komunitas Parkour Jakarta: Mengubah Stigma Olahraga Ekstrem Jadi Seni Disiplin Tubuh
-
3 Parfum BOHE Unisex Paling Wangi dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli
-
Modus Curi Biskuit Berulang Terbongkar, Sales Makanan Diciduk di Pasar Nusukan
-
5 Sunscreen untuk Pori-pori Besar, Bantu Samarkan Tekstur Kulit dan Kontrol Minyak