Suara.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) di sejumlah negara mengecam pembebasan tujuh tentara Myanmar yang telah membunuh muslim Rohingya pada 2017 di selatan Rakhina, Bangladesh.
"Tujuh tentara itu ditahan karena jurnalis Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo mengungkap pembunuh berdarah dingin dalam laporan investigasi yang tidak dapat dibantah," kata Phil Robertson, deputi direktur Asia Human Rights Watch di akun twitter.
Dalam laporan ekslusif terbarunya, Senin, Reuters mengungkapkan tujuh tentara itu telah dibebaskan dari tahanan, lebih cepat dari masa tahanan yang harus dijalani.
Laporan itu menyebutkan, ketujuh tentara itu dibebaskan pada November 2018, yang berarti mereka menjalani masa tahanan kurang dari setahun, dari 10 tahun masa tahanan yang harus dijalani.
Tahun lalu, Reuters mempublikasikan foto laki-laki warga Rohingya terikat bersama sambil menyaksikan tetangga mereka yang beragama Budha menggali kuburan untuk mereka.
Setelah mempublikasikan laporan itu, WA Lone dan Kyaw Soe Oowere ditangkap oleh polisi Myanmar dengan tuduhan telah membocorkan rahasia negara, lalu dijebloskan ke penjara lebih dari 16 bulan. Keduanya dibebaskan pada 6 Mei tahun ini dan dianugerahi hadiah Pulitzer atas kerja jurnalistik yang telah mereka lakukan di Rakhine.
"Lebih dari apapun, pembebasan lebih cepat tujuh tentara pembunuh itu mengungkapkan Jenderal Min Aung Hlaing [Panglima Angkatan Darat Myanmar] dan komandan Tatmadaw [Angkatan Darat Myanmar] tidak benar-benar menganggap Rohingya sebagai manusia, dan tidak pernah berkomitmen untuk menungkap ada orang yang bertanggung jawab atas kejahatan mereka di negara bagian Rakhine," tambah pejabat Human Rights Watch itu.
Impunitas total
Maung Zarni, pemimpin Koalisi Rohingya Merdeka (FRC), sebuah jaringan global aktivis Rohingya, menuduh pemerintah Myanmar Aung San Suu Kyi telah memberikan impunitas total bagi para pembunuh.
Baca Juga: Puluhan Muslim Rohingya Kembali Ditemukan di Pesisir Malaysia
"Bagaimana Komisi Penyelidikan Internasional bisa jujur, kredibel atau dapat dipercaya?"
Demikian juga, Yanghee Lee, pelapor khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di Myanmar, mencuti: “Jika ini benar, mengapa para prajurit itu dibebaskan dengan diam-diam tanpa ada yang tahu? Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menjalani hukuman yang salam selama 511 hari di penjara, sementara pelaku pembunuhan yang sebenarnya pergi."
Tun Khin, aktivis Rohingya dan korban genosida yang juga presiden Organisasi Rohingya Burma, Inggris, menyebutnya sebagai praktik penghinaan.
“Beberapa tentara Burma yang membantai ratusan Rohingya telah bebas, menjalani lebih sedikit waktu di penjara daripada wartawan yang mengungkap kejahatan mereka. Ini menjadi bukti tentang impunitas total militer. "
"Para pembunuh menjalani hukuman penjara kurang dari 10 tahun untuk pembunuhan, jauh lebih sedikit dari para jurnalis yang mengekspos pembantaian itu," kata Matthew Tostevin, kepala biro Reuters untuk Thailand, Vietnam, Kamboja dan Laos, di Twitter.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok orang yang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang meningkat sejak belasan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.
Berita Terkait
-
Setahun Lebih Dipenjara Myanmar, 2 Jurnalis Reuters Akhirnya Dibebaskan
-
Tentara Myanmar Tembak Mati 6 Orang di Rakhine
-
Selandia Baru: Facebook Tak Bisa Dipercaya, Moralnya Bangkrut
-
Puluhan Muslim Rohingya Kembali Ditemukan di Pesisir Malaysia
-
PBB Kembali Kritik Facebook terkait Propaganda Kebencian terhadap Rohingya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook