Suara.com - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019), divonis enam tahun penjara.
Sebab, JPU menganggap kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet berakibat keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Mengenai keonaran akibat hoaks yang dilakukan Ratna, sudah menjadi perdebatan sepanjang sidang.
Pasalnya, kubu Ratna menegaskan hanya berbuat kebohongan kepada keluarga, jadi tidak menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Namun, sampai pada sidang tuntutan Selasa hari ini, JPU berkukuh menilai Ratna penyebab keonaran. Ratna juga disebut JPU sengaja menyebarkan hoaks ke publik, bukan hanya kepada keluarganya.
“Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” ujar Koordinator JPU Daroe Tri Dasono di ruang sidang.
Berdasarkan hal tersebut, Ibunda Atiqah Hasiholan ini dituntut enam tahun penjara. Waktu enam tahun tersebut dipotong masa tahanan sejak Oktober 2018.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ratna dengan pidana enam tahun penjara," ujar Koordinator JPU Daroe Tri Darsono, Selasa (28/5/2019).
Sidang lanjutan ini dijadwalkan digelar pukul 09.30 WIB. Namun sidang baru bisa dimulai pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Kasusnya Dikembangkan Polisi, Ratna Sarumpaet Mengaku Stres
Ratna kembali ditemani puterinya, Atiqah Hasiholan dan hadir mengenakan baju biru dan kerudung biru tua.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang