Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI mencatat ada program acara Ramadan yang menampilkan goyangan erotis sampai bullying. KPI meminta seluruh tayangan program siaran variety show segera menghilangkan seluruh muatan yang tidak pantas.
Goyangan erotis bisa mengganggu kekhusyuan ibadah puasa Ramadan 1440 H. KPI menegaskan akan memberi sanksi berat jika permintaan di atas tak indahkan oleh lembaga penyiaran diantaranya sanksi penghentian terhadap program siaran yang dimaksud.
Beberapa program siaran variety show yang menjadi sorotan dan ditemukan muatan yang dimaksud yakni Sahurnya Pesbukers (ANTV), Saur Seger (Trans7), dan Gado-Gado Sahur (Trans TV).
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah telah beberapa tahun terakhir menjalin kerjasama dengan MUI dalam pengawasan konten siaran ramadhan.
“Kami berterimakasih kepada MUI yang telah memberi kami masukan untuk mengambil tindakan terhadap tayangan yang dimaksud. Kami pun telah menemukan hal-hal yang tidak pantas ditayangkan dalam siaran tersebut dan untuk itu kami telah mengambil tindakan untuk program tersebut,” jelas Nuning dalam situs kpi.go.id, Rabu (29/5/2019).
Komisioner bidang Isi Siaran ini juga menambahkan, KPI bersama MUI bersepakat akan melakukan langkah strategis guna meminimalisir atau menghilangkan muatan yang tak pantas tersebut dengan mengarahkan seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan program dengan muatan serupa di Ramadhan berikutnya.
KPI juga menerima sejumlah aduan publik yang sama dengan yang diterima MUI yakni meminta beberapa program yang dikeluhkan untuk diberhentikan. Seperti goyangan erotis, mencaci maki, gimmick yang keterlaluan seperti memasukkan air lemon ke mulut, memasukkan cabe ke hidung, mencoret coret wajah Bahkan, ada yang menyebut jika program siaran tersebut tak bermoral, memalukan dan tidak mendidik.
KPI dan MUI telah melakukan langkah-langkah edukasi, penyamaan persepsi tentang standar etik tayangan TV saat bulan Ramadhan. Dalam kesempatan itu, KPI mendorong masyarakat untuk tidak menonton program yang bermasalah dan banyak melakukan aturan. Pihak pengiklan pun disarankan untuk tidak mendukung program yang tidak mendidik dan berselera rendah seperti di atas.
Baca Juga: Tiga Penari Erotis saat Isra Miraj Divonis 7 Bulan Penjara
Berita Terkait
-
Program Pagi Pagi Pasti Happy Kena Sanksi, Apa Kata Uya Kuya ?
-
Remaja Korban Bullying Rentan Alami Depresi dan Kurang Tidur
-
Bully Orang Berbadan Kecil, Pria Kekar Ini Langsung Ambruk Saat Dibalas
-
KPAI Sebut Bullying dan Kekerasan Dominasi Kasus Menyangkut Anak
-
Pemkot Depok Larang Penayangan Film 'Kucumbu Tubuh Indahku'
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK