Suara.com - Enam terdakwa tarian erotis di Dataran Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, yang bertepatan dengan peringatan Isra Miraj 2018, dinilai bersalah dan divonis penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan tertutup yang digelar pada hari Kamis (8/11) pekan lalu, tiga terdakwa masing-masing Aksa Kirana, Haryono Mulyono alias Bang Mul dan Angga Syahbana Putra divonis penjara 8 bulan potong masa tahanan.
Ketiga panitia acara 3rd Aniversary NVLF Batam dan pelantikan Penjaga Marwah Rudi (PMR) itu juga didenda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Chandra, Radite Ike Septina dan Jasael menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana orang yang melakukan menyuruh melakukan atau turut melakukan setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 35 dan 36 UU RI Nomor: 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," demikian pendapat hakim PN Batam seperti dikutip Batamnews—jaringan Suara.com, Senin (12/11/2018).
Sedangkan beberapa bukti di antaranya dokumen acara, satu unit ponsel, satu unit mobil pemadam kebakaran, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobi Mitsubishi dikembalikan kepada masing-masing pemilik.
Sementara tiga terdakwa lain yakni Noppy Putri Lestary alias Ulan, Ratna Sari alias Nana dan Hesturina alias Rina sebagai penari divonis 7 bulan penjara potong tahanan. Mereka juga didenda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis yang diterima para penari ini lebih ringan 1 bulan dibanding tuntutan jaksa Rumondang Manurung yang menuntut mereka dengan hukuman 8 bulan penjara.
Putusan itu disampaikan di halaman resmi SIPP PN Batam (https://sipp.pn-batam.go.id/). Dalam putusan tersebut terdakwa dalam kegiatannya mengambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi terdapat didakwaan tersebut.
Baca Juga: Selama di Bui, Kegiatan Ratna Sarumpaet Dipantau 24 Jam
Sebelumnya, kasus ini berawal saat kegiatan 3rd Aniversary NVLF Batam dan pelantikan Penjaga Marwah Rudi (PMR) pada Sabtu (14/4/2018).
Saat itu gelaran tarian erotis di Dataran Engku Putri, Batam menuai banyak kritik. Apalagi saat itu bertepatan dengan momen peringatan Isra Miraj.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul ”6 Terdakwa Kasus Tarian Erotis di Engku Putri Divonis Penjara”
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan