Suara.com - Enam terdakwa tarian erotis di Dataran Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, yang bertepatan dengan peringatan Isra Miraj 2018, dinilai bersalah dan divonis penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan tertutup yang digelar pada hari Kamis (8/11) pekan lalu, tiga terdakwa masing-masing Aksa Kirana, Haryono Mulyono alias Bang Mul dan Angga Syahbana Putra divonis penjara 8 bulan potong masa tahanan.
Ketiga panitia acara 3rd Aniversary NVLF Batam dan pelantikan Penjaga Marwah Rudi (PMR) itu juga didenda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Chandra, Radite Ike Septina dan Jasael menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana orang yang melakukan menyuruh melakukan atau turut melakukan setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 35 dan 36 UU RI Nomor: 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," demikian pendapat hakim PN Batam seperti dikutip Batamnews—jaringan Suara.com, Senin (12/11/2018).
Sedangkan beberapa bukti di antaranya dokumen acara, satu unit ponsel, satu unit mobil pemadam kebakaran, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobi Mitsubishi dikembalikan kepada masing-masing pemilik.
Sementara tiga terdakwa lain yakni Noppy Putri Lestary alias Ulan, Ratna Sari alias Nana dan Hesturina alias Rina sebagai penari divonis 7 bulan penjara potong tahanan. Mereka juga didenda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis yang diterima para penari ini lebih ringan 1 bulan dibanding tuntutan jaksa Rumondang Manurung yang menuntut mereka dengan hukuman 8 bulan penjara.
Putusan itu disampaikan di halaman resmi SIPP PN Batam (https://sipp.pn-batam.go.id/). Dalam putusan tersebut terdakwa dalam kegiatannya mengambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi terdapat didakwaan tersebut.
Baca Juga: Selama di Bui, Kegiatan Ratna Sarumpaet Dipantau 24 Jam
Sebelumnya, kasus ini berawal saat kegiatan 3rd Aniversary NVLF Batam dan pelantikan Penjaga Marwah Rudi (PMR) pada Sabtu (14/4/2018).
Saat itu gelaran tarian erotis di Dataran Engku Putri, Batam menuai banyak kritik. Apalagi saat itu bertepatan dengan momen peringatan Isra Miraj.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul ”6 Terdakwa Kasus Tarian Erotis di Engku Putri Divonis Penjara”
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru
-
Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!
-
3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna
-
Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik
-
Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya
-
Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian
-
Sprint Race MotoGP Inggris 2026: Aprilia Tampil Dominan, Ducati Kesulitan
-
Contoh Teks MC Jalan Sehat 17 Agustus yang Santai dan Interaktif, Cocok untuk Acara Tingkat RT
-
Alasan Pemprov DKI Jakarta Bongkar JPO Lama di Rasuna Said
-
Keindahan Haji dalam Buku Bergambar Zamzam for Everyone