Suara.com - Jaksa penutut umum pada KPK menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Hal itu disampaikan JPU pada KPK saat membacakan dakwaan terdakwa Haris dalam sidang kasus jual beli jabatan di Kemenag yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Jaksa Wawan Yunarwanto juga menyebutkan, dalam pertemuan yanv digelar di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019, Lukman berjanji akan pasang badan sebagai bentuk jaminan untuk meloloskan jabatan Haris.
"Oleh karana itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Saifuddin, sejumlah Rp 50 juta," kata JPU Wawan dalam sidang.
Haris merupakan terdakwa yang menyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
Dalam surat dakwaan ini, Lukman diduga juga menerima uang pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, sejumlah Rp 20 juta melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan.
Uang Rp 70 juta itu diberikan kepada Saifuddin karena sudah membela Haris untuk tetap dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah bersurat ke Menag Lukman dengan menyebut Haris tidak memenuhi syarat karena pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.
Atas temuan itu KASN merekomendasikan menteri agama membatalkan kelulusan kedua orang itu. Namun, Haris tetap dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Haris pada 6 Januari 2019 lalu kembali mendatangi rumah Rommy di Jakarta Timur dan memberikan uang Rp250 juta agar membantu pengangkatannya sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
Baca Juga: Menag Lukman Diperiksa Kasus Haji, Rommy: Tunggu Lailatul Qadar
"Selanjutnya Rommy menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Rommy itu selanjutnya disetujui Lukman Hakim," kata jaksa.
Saifuddin lalu memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis, dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Ahmadi, agar memasukkan Hasanuddin dalam tiga besar peringkat terbaik yang akan dipilih menteri agama padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian terhadap Hasanuddin berada pada peringkat keempat.
Panitia seleksi yang terdiri atas Abdurrahman Mas'ud, Khasan Effendy, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono, lalu menyepakati untuk melaksanakan perintah Saifuddin itu dan mengubah nilai tes peserta sehingga yang masuk adalah Hasanudin, Moch. Amin Machfud, dan Moh Husnuridlo.
KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Kholis agar Saifuddin membatalkan kelulusan dan tidak melantik Hasanuddin, dan Anshori di tahap akhir selesi.
Menanggapi surat dari KASN, pada 28 Februari 2018, Saifuddin menanyakan kepada Ahmadi mengenai dasar pembatalan kelulusan Haris. Selanjutnya Ahmadi menjelaskan bahwa Haris baru menjalani hukuman selama 3 tahun padahal persyaratannya tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun. Namun lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Pada 1 Maret 2019, sang menteri agama menghubungi Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum, Janedjri M Gaffar, untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Hasanuddin sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas