Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan dakwaan berkas perkara dua tersangka penyuap Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau (Rommy) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur; Haris Hassanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama dua orang HRS (Hari)s dan MFQ (Muafaq)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2019).
Menurut Febri, keduanya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaaan dakwaan pada Rabu (29/5/2019), pekan depan.
"Untuk jadwal sidang dakwaan Muafaq dan Haris pada 29 mei 2019," tutup Febri
Untuk diketahui, tersangka Haris telah mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC), meski begitu KPK masih mempertimbangkan JC Harris tersebut, dengan melihat sejumlah persidangan nantinya apakah Haris ke depannya membantu KPK dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Berita Terkait
-
Dua Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Segera Disidangkan
-
Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Romahurmuziy Lebaran di Rutan KPK
-
Surat Pembantaran Dicabut, Romahurmuziy Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
KPK Akan Periksa Sekjen DPR di Kasus Jual Beli Jabatan Romahurmuziy
-
Kasus Suap Romahurmuziy, KPK Periksa Staf Ahli Menag Lukman
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?