Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur, Haris Hassanudin yang menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag.
"Dalam proses penyidikan ini, HRS (Haris) mengajukan diri menjadi JC (Justice Collaborator)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Menurut Febri, KPK belum dapat mengabulkan apakah menerima atau menolak pengajuan JC Haris tersebut. KPK pun nantinya akan melihat dalam proses persidangan nanti, apakah Haris membantu KPK dalam mengungkap pengembangan kasus.
"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi," ujar Febri
Siang tadi, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka Haris dan tersangka lain, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ke tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan surat dakwaan selama 14 hari untuk Haris segera disidangkan di Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK telah menetapkan Haris Hasanuddin Muhammad Muafaq Wirahadi dan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW