Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur, Haris Hassanudin yang menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag.
"Dalam proses penyidikan ini, HRS (Haris) mengajukan diri menjadi JC (Justice Collaborator)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Menurut Febri, KPK belum dapat mengabulkan apakah menerima atau menolak pengajuan JC Haris tersebut. KPK pun nantinya akan melihat dalam proses persidangan nanti, apakah Haris membantu KPK dalam mengungkap pengembangan kasus.
"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi," ujar Febri
Siang tadi, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka Haris dan tersangka lain, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ke tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan surat dakwaan selama 14 hari untuk Haris segera disidangkan di Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK telah menetapkan Haris Hasanuddin Muhammad Muafaq Wirahadi dan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya