Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Brigadir TT, polisi Semarang yang dipecat karena gay. Polisi gay itu pun banding.
Pengadilan menolak gugatan Brigadir TT, Kamis (23/5/2019), karena gugatannya dianggap prematur. Majelis hakim menilai mantan polisi itu belum menempuh upaya banding di internal kepolisian melawan surat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kapolda Jateng yang ditujukan kepadanya.
Pengacara Brigadir TT, Maruf Bajammal mengatakan putusan hakim itu janggal. Sebab di kepolisian, tidak ada mekanisme banding internal yang dimaksud.
“Oleh karena itu, putusan majelis hakim tersebut tidak bisa kita terima dengan nalar. Karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah dianggap diberhentikan dari dinas POLRI terus kemudian bisa kembali mengajukan keberatan. Padahal secara peraturan dan praktik dalam institusi POLRI, itu memang sudah tidak ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (26/5/2019) sore kemarin.
Pengacara publik LBH Masyarakat ini berharap PT-TUN akan memeriksa perkara ini atau memerintahkan PTUN Semarang melakukannya.
Kuasa hukum Brigadir TT juga akan mengadu ke Ombudsman terkait tidak adanya mekanisme banding internal di POLRI. Padahal hal tersebut sudah dimandatkan UU Administrasi Pemerintahan, ujar, Ma’ruf, karenanya POLRI diduga melakukan maladministrasi.
“Itu bagian dari maladministrasi institusi kepolisian yang kami anggap merugikan klien kami. Atas dasar absennya regulasi itu, kami akan membuat pengaduan ke Ombudsman RI,” tambahnya.
Orientasi Seksual Berbeda Otomatis Langgar Kode Etik?
Dalam catatan LBH Masyarakat, pemberhentian Brigadir TT bermula pada Februari 2017. Polisi berpangkat brigadir itu diduga melanggar kode etik karena dianggap melakukan perbuatan seks ‘menyimpang’. Dalam sidang komite etik, Brigadir TT dianggap melanggar pasal 7 terkait ‘menjaga citra, soliditas, dan kehormatan POLRI’ serta pasal 11 tentang ‘mematuhi norma hukum, agama, kesusilaan, dan kearifan lokal’.
Baca Juga: PTUN Semarang Tolak Gugatan Sengketa Brigadir TT Karena Dinilai Prematur
Namun, Ma’ruf Bajammal mengatakan pasal-pasal tersebut bersifat karet. Sebab, orientasi seksual Brigadir TT tidak berpengaruh terhadap profesionalitasnya sebagai aparat.
“Ini yang kami pertanyakan. Karena pasalnya tidak secara konkret dan eksplisit menyebutkan bahwa dilarang anggota POLRI memiliki orientasi seksual minoritas. Bagi kami ini sangat dipaksakan untuk dikenakan ke hal-hal yang seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Unika Atma Jaya Asmin Fransiska, mengatakan standar moral pejabat harusnya dilihat dari aspek hukum, bukan orientasi seksualnya. Ujarnya, penjelasan ‘tercela’ sudah tergambarkan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yakni berarti melakukan pelanggaran hukum, melanggar ketentuan pidana, atau pernah dipidana minimal lima tahun.
“Putusan MK sudah clear bahwa tidak ada definisi soal orientasi seksual. Definisi soal standar moral pejabat itu kita lihat dari tiga kategori itu. Kasus Brigadir TT, yang bersangkutan bukan pelaku tindak pidana, tidak ada hukuman tindak pidana yang menyerang Brigadir TT, dan juga tidak pernah menjalani hukuman penjara lima tahun,” jelasnya.
Asmin mendorong Polda Jateng mengedepankan bukti ilmiah dan tidak melakukan diskriminasi.
“Jika memang orientasi seksual seseorang mempengaruhi performa mereka, maka buktikan itu, lakukan pengujian ilmiah. Kepastian hukum menjadi kunci penting dalam mengurangi pelanggaran diskriminasi dan ketidaksamaan di depan hukum,” tandasnya lagi.
Berita Terkait
-
PTUN Semarang Tolak Gugatan Sengketa Brigadir TT Karena Dinilai Prematur
-
Dipecat Polri karena Homoseksual, Gugatan Brigadir TT Ditolak PTUN
-
Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM
-
Dipecat karena Gay, Pengacara Bantah Brigadir TT Bolos Dinas 30 Hari
-
Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas