Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Brigadir TT, polisi Semarang yang dipecat karena gay. Polisi gay itu pun banding.
Pengadilan menolak gugatan Brigadir TT, Kamis (23/5/2019), karena gugatannya dianggap prematur. Majelis hakim menilai mantan polisi itu belum menempuh upaya banding di internal kepolisian melawan surat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kapolda Jateng yang ditujukan kepadanya.
Pengacara Brigadir TT, Maruf Bajammal mengatakan putusan hakim itu janggal. Sebab di kepolisian, tidak ada mekanisme banding internal yang dimaksud.
“Oleh karena itu, putusan majelis hakim tersebut tidak bisa kita terima dengan nalar. Karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah dianggap diberhentikan dari dinas POLRI terus kemudian bisa kembali mengajukan keberatan. Padahal secara peraturan dan praktik dalam institusi POLRI, itu memang sudah tidak ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (26/5/2019) sore kemarin.
Pengacara publik LBH Masyarakat ini berharap PT-TUN akan memeriksa perkara ini atau memerintahkan PTUN Semarang melakukannya.
Kuasa hukum Brigadir TT juga akan mengadu ke Ombudsman terkait tidak adanya mekanisme banding internal di POLRI. Padahal hal tersebut sudah dimandatkan UU Administrasi Pemerintahan, ujar, Ma’ruf, karenanya POLRI diduga melakukan maladministrasi.
“Itu bagian dari maladministrasi institusi kepolisian yang kami anggap merugikan klien kami. Atas dasar absennya regulasi itu, kami akan membuat pengaduan ke Ombudsman RI,” tambahnya.
Orientasi Seksual Berbeda Otomatis Langgar Kode Etik?
Dalam catatan LBH Masyarakat, pemberhentian Brigadir TT bermula pada Februari 2017. Polisi berpangkat brigadir itu diduga melanggar kode etik karena dianggap melakukan perbuatan seks ‘menyimpang’. Dalam sidang komite etik, Brigadir TT dianggap melanggar pasal 7 terkait ‘menjaga citra, soliditas, dan kehormatan POLRI’ serta pasal 11 tentang ‘mematuhi norma hukum, agama, kesusilaan, dan kearifan lokal’.
Baca Juga: PTUN Semarang Tolak Gugatan Sengketa Brigadir TT Karena Dinilai Prematur
Namun, Ma’ruf Bajammal mengatakan pasal-pasal tersebut bersifat karet. Sebab, orientasi seksual Brigadir TT tidak berpengaruh terhadap profesionalitasnya sebagai aparat.
“Ini yang kami pertanyakan. Karena pasalnya tidak secara konkret dan eksplisit menyebutkan bahwa dilarang anggota POLRI memiliki orientasi seksual minoritas. Bagi kami ini sangat dipaksakan untuk dikenakan ke hal-hal yang seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Unika Atma Jaya Asmin Fransiska, mengatakan standar moral pejabat harusnya dilihat dari aspek hukum, bukan orientasi seksualnya. Ujarnya, penjelasan ‘tercela’ sudah tergambarkan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yakni berarti melakukan pelanggaran hukum, melanggar ketentuan pidana, atau pernah dipidana minimal lima tahun.
“Putusan MK sudah clear bahwa tidak ada definisi soal orientasi seksual. Definisi soal standar moral pejabat itu kita lihat dari tiga kategori itu. Kasus Brigadir TT, yang bersangkutan bukan pelaku tindak pidana, tidak ada hukuman tindak pidana yang menyerang Brigadir TT, dan juga tidak pernah menjalani hukuman penjara lima tahun,” jelasnya.
Asmin mendorong Polda Jateng mengedepankan bukti ilmiah dan tidak melakukan diskriminasi.
“Jika memang orientasi seksual seseorang mempengaruhi performa mereka, maka buktikan itu, lakukan pengujian ilmiah. Kepastian hukum menjadi kunci penting dalam mengurangi pelanggaran diskriminasi dan ketidaksamaan di depan hukum,” tandasnya lagi.
Berita Terkait
-
PTUN Semarang Tolak Gugatan Sengketa Brigadir TT Karena Dinilai Prematur
-
Dipecat Polri karena Homoseksual, Gugatan Brigadir TT Ditolak PTUN
-
Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM
-
Dipecat karena Gay, Pengacara Bantah Brigadir TT Bolos Dinas 30 Hari
-
Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata