Suara.com - Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein bakal mengajukan gugatan praperadilan atas kasus kepemilikan senjata api. Kekinian, Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Salah satu tim kuasa hukum, Pitra Romadoni mengaku, pihaknya akan mengirimkan gugatan praperadilan tersebut secepatnya ke pengadilan. Saat ini, draf gugatan tersebut tengah disusun oleh tim kuasa hukum.
"Insya Allah jadi. Ini masih disusun draftnya untuk dirembukkan bersama tim," ujarnya kepada Suara.com, Jumat (31/5/2019).
Pitra menyebut, kliennya tidak terbukti memiliki senjata api seperti apa yang disangkakan. Alasan tersebut lah yang menjadi alasan mengajukan gugatan praperadilan.
"Alasannya sama seperti yang kemarin disampaikan, Pak kivlan tidak ada memiliki senjata api," tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis hari ini.
Terkait penahanan Kivlan Zein itu disampaikan pengacara Suta Widhya saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, selama 20 hari menjalani penahanan, Kivlan akan dititipkan ke Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Suta.
Baca Juga: Belasan Jam Diperiksa Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zein Bakal Ditahan?
Untuk diketahui, Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.
Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.
Berita Terkait
-
Selesai 28 Jam Diperiksa, Kivlan Zen Langsung Diangkut ke Rutan Guntur
-
Satu Tersangka yang Mau Bunuh Wiranto Cs adalah Sopir Part Time Kivlan Zen
-
Belasan Jam Diperiksa Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zein Bakal Ditahan?
-
Pengacara Akui Kivlan Zein Kenal Para Pengancam Pembunuhan 4 Tokoh Nasional
-
Hari Ini, Kivlan Zen Kembali Diperiksa Kasus Kepemilikan Senjata Api
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Geger Skandal Hilda Priscillya dan Pratu Risal, Waspada Jebakan Link Video 8 Menit Penguras Rekening
-
Purbaya Restui Pramono Bangun Gedung di Lahan Kemenkeu: Yang Penting Saya Nggak Keluar Uang!
-
Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?
-
SBY Cuekin Kapolri di HUT TNI? Demokrat Ungkap Fakta di Balik Video Viral yang Menghebohkan
-
Dominasi Digital Kian Mencekik? UMN dan Wavemaker 'Bocorkan' Peta Jalan Transformasi Industri Media
-
Rekam Jejak Halim Kalla: Dari Inovator Bioskop Digital ke Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun
-
TKA 2025 Resmi Ditutup, Selanjutnya Fase Apa yang Dilalui Para Siswa?
-
Sandera Polisi saat Demo Rusuh, Hakim Perintahkan 2 Mahasiswa Undip Dibebaskan dan Berkuliah Lagi
-
Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem
-
Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang, Pemerintah Akan Audit dan Rehabilitasi Pesantren Tua