Suara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mempertanyakan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memutuskan untuk memasukan Jatam ke dalam daftar hitam pemohon sengketa informasi. Pertanyaan itu dilontarkan lantaran KIP tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi dan menimbulkan adanya dugaan memberikan perlindungan terhadap Kementerian ESDM.
Koordinator Jatam, Merah Johansyah heran melihat KIP yang malah memberikan sanksi kepada Jatam pada sengketa informasi dengan termohon Kementerian ESDM. Menurutnya yang seharusnya dijatuhi sanksi ialah Kementerian ESDM yang tidak merespon saat dimintakan informasi soal pertambangan di Indonesia.
"Ada apa antara Kementerian ESDM dengan Komisi Informasi pusat? Mengapa KIP Pusat berani melampaui kewenangan dia sendiri hingga menjatuhkan sanksi?," kata Johansyah kepada Suara.com, Selasa (4/6/2019).
"Mestinya yang dihukum adalah kementerian ESDM yang tak merespon permohonan informasi hingga harus menuju sidang sengketa dan karena kementerian ESDM menyebut data izin tambang dan petanya tidak bisa dibuka ke publik," sambungnya.
Dalam putusannya, KIP memutuskan untuk memasukan Jatam ke dalam daftar hitam pemohon sengketa karena dinilai tidak bersungguh-sungguh serta tidak memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Johansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki Akte Notaris untuk membuktikan kelegalan. Akan tetapi yang ditekankannya ialah bukanlah permasalahan tersebut sehingga KIP harus memberikan sanksi kepada Jatam.
"Itu dugaan celah abu-abu permainan mereka KIP pusat dan ESDM," ujarnya.
"Mestinya KIP pusat hanya bisa menerima atau menolak legal standing itupun mestinya jika dilakukan di fase awal bukan di fase akhir, mestinya ada semacam putusan sela sebelum putusan akhir mengenai legal standing," sambungnya.
Oleh karena itu, Johansyah menerangkan bahwa pihaknya akan menggugat Keputusan Komisi Informasi (Kepki) Nomor 1 Tahun 2018 telah bertentangan dengan Hak Atas Informasi dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Kepki Nomor 1 Tahun 2018 itu diduga Johansyah menjadi tameng untuk menghalangi hak dasar publik mendapatkan informasi. Rencananya gugatan itu akan diajukan seusai hari raya Idul Fitri.
"Dan telah memberikan KIP Pusat melampaui kewenangannya hingga bisa mensanksi dan memasukkan dalam daftar hitam, Kepki ini yg menjadi celah dalam memunggungi subtansi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008," tandasnya.
Baca Juga: Komisi Informasi Putuskan JATAM Masuk Daftar Hitam Pemohon Sengketa
Untuk diketahui, Komisi Informasi (KI) Pusat putuskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) masuk ke dalam daftar hitam pemohon sengketa informask di KI seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil dengan berbagai alasan, termasuk tidak adanya legalitas resmi berbentuk surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Sidang putusan itu digelar Majelis Komisioner (MK) KI Pusat yang diketuai Romanus Ndau Lendong beranggotakan Arif Adi Kuswardono dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang lantai 1 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Rabu (29/05/2019). Dari sidang tersebut MK KI Pusat menolak permohonan dari pemohon.
Berita Terkait
-
Jonan Bawa Misi Ini Temui Petinggi Freeport, Chevron dan Conoco Phillips
-
Warga Kediri Temukan Puluhan Lembar KIP Beralamat Tulungagung
-
Kasus Suap di Kementerian ESDM, KPK Cekal Tersangka Samin Tan
-
Kasus Suap Eni Saragih, KPK Periksa Dirjen Minerba Kementerian ESDM
-
Berstatus Dicekal, KPK Periksa Fitriawan Terkait Kasus Suap Samin Tan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras