Suara.com - Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) masuk ke dalam daftar hitam pemohon sengketa informasi di KI seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil dengan berbagai alasan, termasuk tidak adanya legalitas resmi berbentuk surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Sidang putusan itu digelar Majelis Komisioner (MK) KI Pusat dan diketuai Romanus Ndau Lendong, beranggotakan Arif Adi Kuswardono dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang lantai 1 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Rabu (29/05/2019). Dari hasil sidang yang diunggah ke situs resmi Komisi Informasi Pusat Indonesia, www.komisiinformasi.go.id, MK KI Pusat menolak permohonan dari pemohon.
"MK menyatakan, pertama permohonan informasi pemohon tidak dapat diterima, kedua permohonan informasi pemohon tidak bersungguh-sungguh dan tidak beritikad baik, ketiga perintahkan kepada panitera untuk memasukkan pemohon dalam daftar hitam," demikian tertulis dalam situs resmi Komisi Informasi Pusat Indonesia, seperti dikutip Suara.com, Senin (3/6/2019).
Keputusan MK KI Pusat untuk memasukan JATAM ke dalam daftar hitam pemohonon tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua KI Pusat 1/2018 tentang Vexatious Request (VR). Dalam surat itu juga tertulis kalau keputusan daftar hitam berlaku selama satu tahun sejak putusan inkrah. Namun demikian, pemohon masih memiliki hak untuk memperoleh informasi ke termohon.
"Diingatkan bahwa hak untuk memperoleh informasi ke termohon tetap terbuka, hanya tidak bisa mengajukan sengketa informasi ke KI seluruh Indonesia," ujarnya.
Selain itu, MK menyimpulkan bahwa JATAM selaku pemohon ternyata belum memiliki surat pengesahan dari Kemenkumham. Perwakilan dari kuasa pemohon juga tidak mengetahui kalau JATAM belum memiliki surat pengesahan tersebut.
"Usai sidang yang dihadiri para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon, kepada KI Online kuasa pemohon M Jamil mengatakan tidak mengetahui jika pihaknya belum memiliki surat pengesahan dari Kemenkum HAM sebagai Badan Hukum untuk dapat bersengketa di KI Pusat," demikian disampaikan melalui situs resmi.
Meskipun tidak memiliki surat pengesahan dari Kemenkumham, namum pemohon meminta informasi ke termohon yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjumlah lima item.
Lima item tersebut ialah pertama informasi daftar dan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP), kedua daftar dan SK Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ketiga Daftar dan SK Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) semuanya dalam bentuk softfile dan hardcopy.
Baca Juga: Hari Ini Pukul 11.00 WIB, TKN Jokowi ke Mahkamah Konstitusi
Berita Terkait
-
Hadapi Gugatan Pemilu di MK, KPU Siapkan Pengacara dari Lima Firma Hukum
-
Caleg DPR Baru Bisa Ditetapkan Setelah MK Selesaikan Sengketa Pemilu 2019
-
Sertakan Link Berita Dalam Gugatan ke MK, Sandiaga: Sangat Relevan
-
Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok
-
Teddy Gusnaidi: Gugat ke MK, Prabowo Akui KPU Belum Terbukti Curang
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!
-
The Last House: Pesan Moral Mendalam tentang Hubungan Manusia dan Alam
-
80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim, Ada yang Dijual Rp42 Ribu/Kg
-
Belanja Mewah di SEIBU Dapat Voucher Gratis? Cek Promo BRI Ini!
-
Detik-Detik Mencekam di Sydney! Airbus A320 Nyaris Tabrakan dengan Boeing 777
-
Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta