Suara.com - Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) masuk ke dalam daftar hitam pemohon sengketa informasi di KI seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil dengan berbagai alasan, termasuk tidak adanya legalitas resmi berbentuk surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Sidang putusan itu digelar Majelis Komisioner (MK) KI Pusat dan diketuai Romanus Ndau Lendong, beranggotakan Arif Adi Kuswardono dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang lantai 1 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Rabu (29/05/2019). Dari hasil sidang yang diunggah ke situs resmi Komisi Informasi Pusat Indonesia, www.komisiinformasi.go.id, MK KI Pusat menolak permohonan dari pemohon.
"MK menyatakan, pertama permohonan informasi pemohon tidak dapat diterima, kedua permohonan informasi pemohon tidak bersungguh-sungguh dan tidak beritikad baik, ketiga perintahkan kepada panitera untuk memasukkan pemohon dalam daftar hitam," demikian tertulis dalam situs resmi Komisi Informasi Pusat Indonesia, seperti dikutip Suara.com, Senin (3/6/2019).
Keputusan MK KI Pusat untuk memasukan JATAM ke dalam daftar hitam pemohonon tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua KI Pusat 1/2018 tentang Vexatious Request (VR). Dalam surat itu juga tertulis kalau keputusan daftar hitam berlaku selama satu tahun sejak putusan inkrah. Namun demikian, pemohon masih memiliki hak untuk memperoleh informasi ke termohon.
"Diingatkan bahwa hak untuk memperoleh informasi ke termohon tetap terbuka, hanya tidak bisa mengajukan sengketa informasi ke KI seluruh Indonesia," ujarnya.
Selain itu, MK menyimpulkan bahwa JATAM selaku pemohon ternyata belum memiliki surat pengesahan dari Kemenkumham. Perwakilan dari kuasa pemohon juga tidak mengetahui kalau JATAM belum memiliki surat pengesahan tersebut.
"Usai sidang yang dihadiri para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon, kepada KI Online kuasa pemohon M Jamil mengatakan tidak mengetahui jika pihaknya belum memiliki surat pengesahan dari Kemenkum HAM sebagai Badan Hukum untuk dapat bersengketa di KI Pusat," demikian disampaikan melalui situs resmi.
Meskipun tidak memiliki surat pengesahan dari Kemenkumham, namum pemohon meminta informasi ke termohon yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjumlah lima item.
Lima item tersebut ialah pertama informasi daftar dan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP), kedua daftar dan SK Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ketiga Daftar dan SK Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) semuanya dalam bentuk softfile dan hardcopy.
Baca Juga: Hari Ini Pukul 11.00 WIB, TKN Jokowi ke Mahkamah Konstitusi
Berita Terkait
-
Hadapi Gugatan Pemilu di MK, KPU Siapkan Pengacara dari Lima Firma Hukum
-
Caleg DPR Baru Bisa Ditetapkan Setelah MK Selesaikan Sengketa Pemilu 2019
-
Sertakan Link Berita Dalam Gugatan ke MK, Sandiaga: Sangat Relevan
-
Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok
-
Teddy Gusnaidi: Gugat ke MK, Prabowo Akui KPU Belum Terbukti Curang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim