News / Nasional
Kamis, 06 Juni 2019 | 21:30 WIB
Eggi Sudjana. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Polisi Tambah Waktu Penahanan Eggi Sudjana 40 Hari.

Penahanan tersangka dugaan upaya makar Eggi Sudjana seharusnya habis pada 2 Juni lalu. Namun pihak kepolisian memperpanjang masa tahanannya 40 hari ke depan.

Eggi resmi dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Tahti) Polda Metro Jaya per tanggal 14 Mei 2019. Ia harus menjalani masa penahanan selama 20 hari setelah keluarnya Surat Perintah Penahanan.

Namun, pihak kepolisian kemudian memperpanjang masa tahanan Eggi dengan waktu 40 hari ke depan. Perpanjangan waktu tersebut berlaku dari 3 Juni 2019.

"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6/2019).

Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar, kemarin. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Baca Juga: Jakarta Sepi, Penumpang MRT Turun Drastis

Load More