Suara.com - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Minggu (9/6/2019) sekira pukul 16.28 WIB kembali erupsi dengan tinggi kolom abu teramati kurang lebih 7.000 meter di atas puncak atau kurang lebih 9.460 meter di atas permukaan laut.
Keterangan itu disampaikan oleh Pos Pengamatan Gunung api Sinabung Badan Geologi dan PVMBG Pos Pengamatan Gunung api Sinabung dalam rilisnya menyebutkan bahwa kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah selatan.
Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi kurang lebih 9 menit 17 detik.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Karo, Natanail Perangin-angin mengimbau kepada warga agar menjauhi zona merah erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Zona merah yang sangat berbahaya ini, harus dihindari untuk menyelamatkan warga dari peristiwa fenomena alam tersebut," kata Natanail.
Warga maupun petani diharapkan agar tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius radial 3 Km dari puncak Gunung Sinabung.
"Selain itu, radius sektoral 5 Km untuk sektor selatan - timur, dan 4 Km untuk sektor timur- utara," ujarnya.
Natanail menyebutkan, personil TNI-Polri, BPBD Karo dibantu institusi pemerintah terkait lainnya terus melakukan pengawasan dan razia terhadap warga yang memasuki kawasan zona merah yang sangat berbahaya.
"Kita tidak ingin warga menjadi korban erupsi gunung Sinabung, hal itu harus dilakukan antisipasi dan mengimbau kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi, Muntahkan Abu Hitam Pekat Setinggi 7 km
Sebelumnya, pada saat erupsi pertama, terjadi awan panas ke arah tenggara 3,5 km dan selatan 3 km serta terdengar suara gemuruh sampai ke pos pengamatan gunung api Sinabung.
Saat ini Gunung Sinabung berada pada Status Level III (Siaga) dengan rekomendasi kepada masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius radial 3 km dari puncak gunung Sinabung, serta radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara.
Jika terjadi hujan abu, masyarakat diimbau memakai masker bila keluar rumah untuk mengurangi dampak kesehatan dari abu vulkanik.
Selain itu, masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap bahaya lahar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Terkini
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025