Suara.com - Sebanyak 2.926 narapidana yang mendekam di balik 15 jeruji besi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Riau memperoleh remisi Idul Fitri 2019, dengan 36 diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Surung Pasaribu mengatakan, jumlah napi yang mendapat remisi tersebut telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Sebelumnya kita mengajukan 5.165 Napi untuk mendapat remisi. Kemudian yang disetujui sebanyak 2.926," katanya.
Dia mengatakan bahwa persetujuan tersebut sepenuhnya kewenangan dari Ditjen PAS Kemenkumham RI. Sementara Kanwil Kemenkumham Riau hanya bersifat mengajukan nama-nama Napi yang dinilai layak memperoleh pengurangan hukuman.
Dia merincikan, di Lapas kelas II A Pekanbaru sebanyak 595 napi mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus I. Sementara itu, remisi khusus II atau bebas langsung sebanyak tiga napi.
Kemudian, di Lapas kelas II A Bengkalis. Napi yang mendapatkan remisi khusus I sebanyak 343 orang. Untuk napi yang bebas langsung enam orang.
Selanjutnya, di Lapas kelas II A Tembilahan. Sebanyak 296 napi dapat remisi khusus I dan dua napi langsung bebas. Pada Lapas kelas II A perempuan Pekanbaru, lanjut Surung, sebanyak 89 napi dapat remisi khusus I dan 3 napi langsung bebas.
Kemudian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, sebanyak 10 napi mendapatkan remisi khusus I.
"Pada remisi LPKA Pekanbaru, tidak ada yang bebas langsung," terang Surung.
Baca Juga: Saipul Jamil Dapat Remisi Idul Fitri
Lapas kelas II B Bangkinang sebanyak 406 napi diberikan remisi khusus I. Sebanyak lima Napi dinyatakan langsung bebas. Kemudian, pada Lapas kelas II B Pasir Pangaraian. Sebanyak 288 napi mendapatkan remisi khusus I.
"Tidak ada napi yang langsung bebas di Lapas kelas II B Pasir Pengawasan," ungkap Surung.
Sambung Surung, pada Lapas kelas III terbuka Rumbai sebanyak 13 napi mendapatkan remisi khusus I. Lanjut Surung, di Lapas kelas II B Pekanbaru. Sebanyak 110 napi mendapatkan remisi khusus I. Sebanyak empat napi langsung bebas langsung.
Lainnya, pada Rutan kelas II B Dumai sebanyak 232 napi diberi remisi khusus I. Kemudian, sebanyak lima napi dinyatakan bebas langsung.
Selanjutnya, pada Rutan kelas II B Rengat sebanyak 190 napi diberikan remisi khusus I. Sebanyak satu napi langsung bebas langsung. Sisanya, pada Rutan kelas II B Siak Sri Indra Pura sebanyak 14 napi dapat remisi khusus I. Sebanyak dua napi disini langsung bebas.
Kemudian, pada Cabang rutan Bagan Siap-siap sebanyak 123 napi di berikan remisi khusus I. Disini sebanyak empat napi bebas langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran