News / Nasional
Selasa, 11 Juni 2019 | 13:05 WIB
Sidang lanjutan sengketa tanah Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) masih berlanjut. Kali ini terdakwa, Tedja Wijaya menghadirkan dua saksi. (Suara.com/Fakhri)

Akte Jual Beli, namun ternyata Bank Garansi yang dijanjikan tersebut tidak pernah terbit. Selain itu, Tedja Widjaja juga didakwa telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP karena menjaminkan 5 sertifikat tanah kepada Bank ICBC dan Bank Artha Graha

Kuasa Hukum Tedja, nahoat Silitonga mengatakan, soal dakwaan belum melunasi pembayaran, kliennya memiliki bukti pembayaran melalui transfer bank dan pihak Yayasan Untag sudah mengeluarkan keterangan lunas tertanggal 18 Februari 2015. Sementara mengenai bank garansi, dalam perjanjian jual beli tidak pernah ada ketentuan bahwa Tedja akan memberikan bank garansi.

“Soal bukti tanda terima sebesar Rp 16 juta sebagai biaya pembuatan bank garansi sangatlah tidak relevan, karena tidak mungkin Tedja Widjaja membayarnya ke pihak Untag sebagai penjual, terlebih lagi nilainya tidak sebanding dengan nilai transaksi tanah sebesar Rp 65 miliar. Dalam praktiknya, biaya penerbitan bank garansi adalah dua persen dari nilai transaksi atau sebesar Rp 1,3 miliar,” paparnya.

Mengenai tuduhan penggelapan dengan menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke bank, hal tersebut dilakukan lantaran sertifikat memang telah balik nama dan dimiliki PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja, dan istrinya. Nama-nama tersebut merupakan pemilik dan berhak, untuk menjaminkan ke bank.

Load More