Akte Jual Beli, namun ternyata Bank Garansi yang dijanjikan tersebut tidak pernah terbit. Selain itu, Tedja Widjaja juga didakwa telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP karena menjaminkan 5 sertifikat tanah kepada Bank ICBC dan Bank Artha Graha
Kuasa Hukum Tedja, nahoat Silitonga mengatakan, soal dakwaan belum melunasi pembayaran, kliennya memiliki bukti pembayaran melalui transfer bank dan pihak Yayasan Untag sudah mengeluarkan keterangan lunas tertanggal 18 Februari 2015. Sementara mengenai bank garansi, dalam perjanjian jual beli tidak pernah ada ketentuan bahwa Tedja akan memberikan bank garansi.
“Soal bukti tanda terima sebesar Rp 16 juta sebagai biaya pembuatan bank garansi sangatlah tidak relevan, karena tidak mungkin Tedja Widjaja membayarnya ke pihak Untag sebagai penjual, terlebih lagi nilainya tidak sebanding dengan nilai transaksi tanah sebesar Rp 65 miliar. Dalam praktiknya, biaya penerbitan bank garansi adalah dua persen dari nilai transaksi atau sebesar Rp 1,3 miliar,” paparnya.
Mengenai tuduhan penggelapan dengan menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke bank, hal tersebut dilakukan lantaran sertifikat memang telah balik nama dan dimiliki PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja, dan istrinya. Nama-nama tersebut merupakan pemilik dan berhak, untuk menjaminkan ke bank.
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis
-
Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian
-
Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag
-
lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag
-
Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah