Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan perjanjian jual beli tanah antara Tedja Wijaja dengan Rudyono Darsono. Agenda sidang hari ini sama seperti sebelumnya, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak terlapor, Rudyono.
Namun Rudyono lagi-lagi memilih untuk tidak hadir. Kuasa hukum Tedja, Andreas Nahot Silitonga menyayangkan ketidak hadiran tersebut.
"Yak kecewa lah ya. Sudah dua kali tidak hadir. Dengan hadirnya Pak Rudy bisa menjelaskan dakwaan-dakwaan klien saya, " kata dia seusai menjalani persidangan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Rabu (5/12/2018).
Andreas menerangkan, Rudyono tidak hadir karena alasan sakit. Hal itu ditandai dengan adanya keterangan surat sakit yang dihadirkan dalam persidangan.
"Saya doakan Rudyono cepat sembuh suapaya dia bisa terangkan yang sebenar benernya tentang kasus ini dimuka sidang," kata dia.
Setelah Rudyono tidak hadir, pihaknya Teja merasa kecewa. Pasalnya sejauh ini belum ada saksi yang membuktikan jika Rudyono melukukan penipuan dan penggelapan.
"Ini dakwaan tentang dua hal masalah penipuan dan penggelapan saksi saksi yang baru saja dihadirkan tidak menjelaskan dimana penggelapannya dan penipuanya, " kata dia.
Ia kemudian berharap sidang selanjutnya Rudyono bisa hadir. Sehingga pihak pelapor bisa membukikan tuntutanya Kepada Hakim di muka sidang.
Merasa Dijebak
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus ITE, Ahmad Dhani Ngadu ke Fadli Zon
Sebelumnya, Direktur PT. Graha Madika yang juga pemilik sekolah Lentera Kasih, Teja Wijaja menjadi terdakwa kasus penipuan pembelian tanah di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Ia merasa dijebak oleh sang penjual tanah yakni Rudyono Dharsono selaku ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (Untag).
Kasus ini berawal ketika Teja ingin membeli tanah milik Rudyono pada tahun 2009. Teja ingin membeli tanah seluas 3,2 Hektar itu dengan harga Rp 65,600,000,000. Kedua belah pihak pun menandatangani perjanjian kerjasama jual beli untuk memuluskan transaksi tersebut.
Dalam perjanjianya, Teja diharuskan membayar biaya pembelian tanah dalam beberapa tahap, salah satunya pembayaran Rp 15 miliar kepada pihak Rudyono. Namun dari seluruh tahapan pembayaran yang dilakukan Teja, Rudyono merasa pihaknya belum menerima pembayaran Rp 15 miliar tersebut. Ia menilai tidak mungkin akta jual beli disahkan notaris jika pembayaran belum dilunasi.
"Keterangan saksi Rudyono yang menyatakan seolah olah pihak PT GM belum melunasi pembayaran Rp 15.000.000.000 adalah tidak benar dan fitnah,"kata Teja dalam Nota keberatan yang tertulis pada Minggu (25/11/2018).
Selain itu Teja juga merasa difitnah karena dituduh menjanjikan jaminan dari bank dengan membayar Rp 16 juta kepada pihak Rudyono. Ia menilai menjanjikan keterangan jaminan dari bank tidak ada dalam perjanjian jual beli antara kedua pihak.
Menurut Teja jika ingin mengajukan keterangan jaminan ke bank pihaknya harus membayar 2 persen dari nilai transaksi kepada pihak bank, bukan pihak penjual. Nilainya pun bukan Rp 16 juta, melainkan Rp 1.300.000.000 yang merupakan dua persen dari nilai transkasi Rp 65,600,000,000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik