Suara.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Muhammad Iqbal menyebutkan perusuh 22 Mei pada kerusuhan 22 Mei di Jakatra membawa sejata mematikan. Senjata itu di antaranya pedang sampai panah beracun.
Polisi mematikan jika ada 2 kelompok massa yang berdemo 21 - 22 Mei 2019. Mereka yang demo damai dari siang sampai setelah salat Isya. Sementara massa yang berdemo rusuh pada malam harinya.
Mereka menggunakan benda-benda mematikan untuk menyerang polisi yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Selasa, 21 Mei 2019.
"Bukan hanya menggunakan benda-benda kecil kecil, tetapi benda-benda mematikan," kata Iqbal dalam keterangan pers di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa, saat menyampaikan kronologi dan pengusutan kericuhan pada 21-22 Mei 2019.
Ia menyebutkan, bom molotov yang dilemparkan ke arah petugas, bila mengenai kepala, dan cairannya tumpah, itu pasti menyebabkan terbakar di sekujur tubuh. Petasan roket yang diterbangkan itu juga berbahaya dan mematikan, batu sebesar conblock sudah dipersiapkan, katanya,
"Ada juga panah beracun, kelewang, pedang, dan lain-lain," kata Iqbal didampingi Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi dan sejumlah perwira Polri.
Ia mengaskan massa segmen dua itu sangat berbeda dengan massa segmen satu yang berunjuk rasa secara damai dan tertib.
"Kami bahkan memberikan toleransi kepada massa segmen satu ini untuk berbuka puasa bersama, dan setelah pukul 21.30, baru mereka membubarkan diri," katanya.
Sementara massa dua berdatangan sekitar 500 orang dan berkumpul di depan dan di samping Bawaslu dengan menyerang petugas.
Baca Juga: Tim Mawar Dalang Kerusuhan 22 Mei? Menhan: Jangan Dibangkitkan Lagi Isunya
Polisi pun mendesak mereka untuk mundur, membubarkan diri, hingga ke Tanah Abang tetapi mereka melakukan perlawanan, sedangkan di lokasi lain berdatangan juga massa perusuh lain
"Ada perencanaan matang dari 'master mind' untuk merusak," katanya.
Iqbal menyebutkan dalam kericuhan tesebut delapan personel Polri terluka dan mendapat rawat inap dan 225 personel Polri rawat jalan.
Berita Terkait
-
Tim Mawar Dalang Kerusuhan 22 Mei? Menhan: Jangan Dibangkitkan Lagi Isunya
-
Eks Komandan Bantah Tim Mawar Jadi Otak di Belakang Kerusuhan 22 Mei
-
Eks Tim Mawar Dalang Rusuh 22 Mei? Menhan: Jangan Kaitkan TNI dengan Makar
-
Sah! Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers
-
Pukul 14.00 WIB, Polisi Ungkap Kerusuhan 22 Mei, Eks Tim Mawar Terlibat?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas