Suara.com - Bawaslu RI menyerahkan draf keterangan yang disertai 134 alat bukti dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019) sore. Penyerahan itu disampaikan dua hari sebelum KPK menggelar sidang perdana pada Jumat 14 Juni.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya selaku pihak pemberi keterangan diberikan hak menyampaikan draf keterangan ke MK dua hari sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019.
"Kami sampaikan perangkap 12 keterangan, setebal 151 halaman. Kemudian juga kami sertai dengan alat bukti ada 134 alat bukti itu yang kami serahkan hari ini," kata Abhan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Abhan menerangkan, draf keterangan yang diserahkan Bawaslu ke MK berisi empat hal. Pertama yakni terkait pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Terutama karena terkait dengan Pilpres tentu hasil pengawasan di tahapan Pilpres, dari tahapan awal sampai tahapan rekapitulasi," ujarnya.
Kedua, terkait dengan tindaklanjut atas temuan dan laporan mengenai pelangggaran selama proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Jadi ada laporan berapa, ditindaklanjut seperti apa," imbuhnya.
Ketiga, berisi tentang keterangan Bawaslu atau jawaban Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil gugatan pihak pemohon pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Jadi di dalam pemohonan-pemohonan itu kan ada yang menyampaikan soal Bawaslu maka kami menjawab di keterangan ini," ucapnya.
Baca Juga: Prabowo Minta Pendukung Percaya Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres
"Yang terakhir adalah terkait dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pemohon," lanjut Abhan.
Berita Terkait
-
Bawaslu Boyong 134 Bukti Gugatan Pemilu ke MK, Ini Rinciannya
-
Jelang Pengumuman MK, Warga Jatim Diminta Tidak Terprovokasi
-
KPU dan Bawaslu Serahkan Draf Jawaban PHPU Pilpres 2019 ke MK
-
1.200 Brimob dan Sabhara Jatim Dikirim ke Jakarta, Bantu Pengamanan MK
-
Total KPU Kasih 272 Box Kontainer Alat Bukti ke MK untuk Lawan Prabowo
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
OJK Optimisme Industri Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
-
5 Bulan Baik untuk Mendirikan Rumah Menurut Primbon Jawa, Dipercaya Bawa Keberkahan
-
Menjadi Dewasa Tidak Sesederhana Itu: Realita Adulting Gen Z di Era Mahal
-
5G XLSMART Masuk Palembang, Bukan Cuma Kejar Kecepatan hingga 500 Mbps
-
4 Shio yang Paling Hoki 11 September 2026, Ada Naga hingga Kerbau
-
Bikin Bangga, 4 Film Indonesia Ini Masuk Lineup BIFF 2026, Ada Favoritmu?
-
Nilai PISA Rendah, Mengapa Kita Masih Sibuk Mengganti Kurikulum?
-
Xiaomi Buka Kartu REDMI Note 17 Jelang Rilis 16 September, Baterai 10.000 mAh Jadi Andalan
-
Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun