Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah memeriksa 20 saksi di kasus makar mantan Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Polda Metro Jaya menyebutkan jika Sofyan Jacob terlibat pemufakatan makar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, penetapan status tersangka tersebut lantaran Sofyan terbukti terlibat dalam permufakatan dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
"Saksi dua puluh orang lebih kita sudah minta (keterangan) dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kita lakukan pemeriksaan," ujar Argo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Permufakatan dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya contohnya dengan mengatakan bahwa pemerintah telah berlaku curang dan menyebut bahwa Pasangan Calon (Paslon) yang didukungnya telah menangkan dalam Pemilu 2019.
"Misalnya ada Pemerintah yang kegiatan curang di sana. Kemudian untuk kemenangan dismapaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga Pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan pemenangan," jelasnya.
Selain itu, penetapan terhadap Sofyan juga dilakukan merujuk pada pemeriksaan puluhan saksi termasuk dengan saksi ahli. Tak hanya itu, bukti rekaman video juga dijadikan alasan untuk penetapan status tersangka tersebut.
"Ya tentunya penyidik mempunyai apa namanya dua alat bukti yang cukup ada saksi ada tersangka yang lain juga ada ya, yang bisa digunakan untuk penyidik. Bukti-bukti juga ada dan juga ada bentuk seperti rekaman," tutupnya.
Berita Terkait
-
Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Terlibat Permufakatan Dugaan Makar
-
Kapolri Target Investigasi Kerusuhan 22 Mei Rampung 23 Juni 2019
-
Telisik Kerusuhan 22 Mei, Polisi Gandeng Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi
-
Mau Diperiksa Polisi, Ustaz Lancip Tak Ada Batang Hidungnya di Pesantren
-
Pemred Majalah Tempo Tak Dilibatkan Soal Laporan Eks Komandan Tim Mawar
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah