Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah memeriksa 20 saksi di kasus makar mantan Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Polda Metro Jaya menyebutkan jika Sofyan Jacob terlibat pemufakatan makar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, penetapan status tersangka tersebut lantaran Sofyan terbukti terlibat dalam permufakatan dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
"Saksi dua puluh orang lebih kita sudah minta (keterangan) dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kita lakukan pemeriksaan," ujar Argo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Permufakatan dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya contohnya dengan mengatakan bahwa pemerintah telah berlaku curang dan menyebut bahwa Pasangan Calon (Paslon) yang didukungnya telah menangkan dalam Pemilu 2019.
"Misalnya ada Pemerintah yang kegiatan curang di sana. Kemudian untuk kemenangan dismapaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga Pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan pemenangan," jelasnya.
Selain itu, penetapan terhadap Sofyan juga dilakukan merujuk pada pemeriksaan puluhan saksi termasuk dengan saksi ahli. Tak hanya itu, bukti rekaman video juga dijadikan alasan untuk penetapan status tersangka tersebut.
"Ya tentunya penyidik mempunyai apa namanya dua alat bukti yang cukup ada saksi ada tersangka yang lain juga ada ya, yang bisa digunakan untuk penyidik. Bukti-bukti juga ada dan juga ada bentuk seperti rekaman," tutupnya.
Berita Terkait
-
Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Terlibat Permufakatan Dugaan Makar
-
Kapolri Target Investigasi Kerusuhan 22 Mei Rampung 23 Juni 2019
-
Telisik Kerusuhan 22 Mei, Polisi Gandeng Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi
-
Mau Diperiksa Polisi, Ustaz Lancip Tak Ada Batang Hidungnya di Pesantren
-
Pemred Majalah Tempo Tak Dilibatkan Soal Laporan Eks Komandan Tim Mawar
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap