Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Bahar Bin Smith 6 tahun penjara. Habib Bahar Bin Smith menganiaya dua remaja santri.
Jaksa yakin Habib Bahar Bin Smith bersalah dan tebukti telah menganiaya dua remaja santri sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 6 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kepada terdakwa Bahar Smith," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko Wiranto saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Bahar. Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebut yang memberatkan adalah perbuatan Habib Bahar Bin Smith mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," kata Jaksa.
Selain hal yang memberatkan, jaksa juga membacakan hal meringankan hukuman Bahar. Jaksa menilai selama persidangan, sikap Bahar kooperatif dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban Cahya Abdul Jabar," kata jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, Habib Bahar Bin Smith dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Habib Bahar Bin Smith yang telah dituntut 6 tahun penjara mengaku bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat, baik dunia maupun akhirat.
Baca Juga: Habis Jalani Sidang, Habib Bahar Smith: Insyaallah Prabowo Menang
"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," kata Habib Bahar Bin Smith saat dikawal oleh aparat kepolisian keluar dari ruang sidang. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditahan di Polda Jabar, Habib Bahar Enggak Tahu Muncul Petisi Stop Izin FPI
-
Kutip Hadis, Bahar Smith: Orang Mengaku Cucu Nabi Harus Dihukum Maksimal
-
Alasan Gebuki Anak, Habib Bahar: Orang Mengaku Habib Harus Dipukul Keras
-
Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU
-
Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Ngeri! Gelondongan Kayu Hanyut Saat Banjir Sumut, Disinyalir Hasil Praktik Ilegal?
-
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Mendagri Minta Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah
-
Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen
-
Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi
-
Dukung Sekolah 'Tendang' Anak Jenderal Kurang Ajar, Apa Alasan Prabowo Minta Guru Tegas ke Siswa?
-
Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
-
Presiden Prabowo Kerahkan 4 Pesawat Militer untuk Bantuan Bencana di Sumatra
-
PBNU Ungkap Alasan Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen: Banyak SK Mandek
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM di GBK: Suporter Diimbau Tertib