Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Bahar Bin Smith 6 tahun penjara. Habib Bahar Bin Smith menganiaya dua remaja santri.
Jaksa yakin Habib Bahar Bin Smith bersalah dan tebukti telah menganiaya dua remaja santri sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 6 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kepada terdakwa Bahar Smith," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko Wiranto saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Bahar. Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebut yang memberatkan adalah perbuatan Habib Bahar Bin Smith mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," kata Jaksa.
Selain hal yang memberatkan, jaksa juga membacakan hal meringankan hukuman Bahar. Jaksa menilai selama persidangan, sikap Bahar kooperatif dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban Cahya Abdul Jabar," kata jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, Habib Bahar Bin Smith dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Habib Bahar Bin Smith yang telah dituntut 6 tahun penjara mengaku bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat, baik dunia maupun akhirat.
Baca Juga: Habis Jalani Sidang, Habib Bahar Smith: Insyaallah Prabowo Menang
"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," kata Habib Bahar Bin Smith saat dikawal oleh aparat kepolisian keluar dari ruang sidang. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditahan di Polda Jabar, Habib Bahar Enggak Tahu Muncul Petisi Stop Izin FPI
-
Kutip Hadis, Bahar Smith: Orang Mengaku Cucu Nabi Harus Dihukum Maksimal
-
Alasan Gebuki Anak, Habib Bahar: Orang Mengaku Habib Harus Dipukul Keras
-
Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU
-
Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet
-
Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris