Suara.com - Pemprov DKI Jakarta ternyata telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi Pulau C dan D. Padahal, Perarturan Daerah (Perda) yang mengatur zonasi pulau belum disahkan DPRD Jakarta.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan dinilai melanggar aturan karena Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum terbit.
"Belum ada. Justru kita bingung mempertanyakannya. PTSP kapan itu dikeluarkan IMB nya? Dasar pengeluaran IMB-nya apa? karena kan belum ada keluar perda zonasinya apanya kok bisa-bisanya tiba-tiba keluar IMB sementara dia (Anies) membatalkan izin reklamasi yang lain," kata Anggota DPRD Jakarta dari fraksi PDIP Pandapotan Sinaga di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Sekretaris Komisi D DPRD Jakarta yang fokus di bidang pembangunan itu masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran penerbitan IMB di Pulau C dan D ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Agus Chandra.
"Kita lagi tanya, lagi cari informasinya karena beberapa kali menghubungi Pak Benni-nya enggak bisa," ungkap Padapotan.
"Bagaimana dia bisa mengeluarkan IMB sedangkan IMB harus ada perda zonasinya," Padapotan menambahkan.
Sebelumnya, Pemprov DKI diam-diam sudah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan bagi 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB itu diterbitkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare dengan nomor IMB: 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.
Baca Juga: Anies Akan Bangun Jembatan Penghubung Antar Pulau Reklamasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting