Suara.com - Tim hukum gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi atau MK menyinggung adanya kecurangan Jokowi sebagai presiden dengan melibatkan aparat kepolisian, intelijen dan birokrasi saat Pemilu. Tim Prabowo pun meminta saksi-saksinya di MK dilindungi.
Hal itu dikatakan tim hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana saat membacakan permohonan gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya," kata Denny.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto juga meminta saksi mereka dilindungi dari ancaman-ancaman jelang menyampaikan keterangan saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
BW menuding pihaknya saat ini akan melawan kekuatan capres Joko Widodo sebagai presiden petahana, sehingga ia bisa mengatur kekuasaan. Maka dari itu BW meminta saksi mereka dikawal ketat.
"Dalam menghadapi sistem, di mana rezim kekuatan berkuasa, maka keamanan dan saksi menjadi bagian penting. Maka nanti ketika kami ajukan itu, apakah MK mau menjamin keselamatan saksi itu," kata BW di Gedung MK.
Meski begitu ia belum juga mengungkapkan berapa jumlah saksi yang disiapkan oleh tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Insya Allah ada banyak (saksi ahli). Kalau memang diperkenankan," ucap BW.
Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca Juga: Tim Prabowo Optimis Link Berita Bisa Jadi Alat Bukti
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Berita Terkait
-
BW Singgung Lagi Keabsahan Maruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di MK
-
Tim Prabowo Optimis Link Berita Bisa Jadi Alat Bukti
-
Prabowo - Sandiaga Minta Saksinya di MK Dikawal Ketat Agar Selamat
-
Prabowo Nonton Sidang Gugatan Pilpres 2019 di Hambalang
-
Di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Prabowo Klaim Unggul 52 Persen
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram