Suara.com - Tim hukum gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi atau MK menyinggung adanya kecurangan Jokowi sebagai presiden dengan melibatkan aparat kepolisian, intelijen dan birokrasi saat Pemilu. Tim Prabowo pun meminta saksi-saksinya di MK dilindungi.
Hal itu dikatakan tim hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana saat membacakan permohonan gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya," kata Denny.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto juga meminta saksi mereka dilindungi dari ancaman-ancaman jelang menyampaikan keterangan saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
BW menuding pihaknya saat ini akan melawan kekuatan capres Joko Widodo sebagai presiden petahana, sehingga ia bisa mengatur kekuasaan. Maka dari itu BW meminta saksi mereka dikawal ketat.
"Dalam menghadapi sistem, di mana rezim kekuatan berkuasa, maka keamanan dan saksi menjadi bagian penting. Maka nanti ketika kami ajukan itu, apakah MK mau menjamin keselamatan saksi itu," kata BW di Gedung MK.
Meski begitu ia belum juga mengungkapkan berapa jumlah saksi yang disiapkan oleh tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Insya Allah ada banyak (saksi ahli). Kalau memang diperkenankan," ucap BW.
Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca Juga: Tim Prabowo Optimis Link Berita Bisa Jadi Alat Bukti
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Berita Terkait
-
BW Singgung Lagi Keabsahan Maruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di MK
-
Tim Prabowo Optimis Link Berita Bisa Jadi Alat Bukti
-
Prabowo - Sandiaga Minta Saksinya di MK Dikawal Ketat Agar Selamat
-
Prabowo Nonton Sidang Gugatan Pilpres 2019 di Hambalang
-
Di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Prabowo Klaim Unggul 52 Persen
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025