Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Denny Indrayana yakin link berita yang menjadi salah satu alat bukti kecurangan pemilu di sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sah.
Denny melihat selama ini banyak propaganda yang menyebutkan bahwa penyertaan link berita dalam berkas perkara yang diajukan tim Prabowo tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Izinkan kami menyampaikan pandangan bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," kata Denny di ruang sidang sengketa Pilpres 2019 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Dia menyebut penyertaaan alat bukti berupa link berita sudah diatur dalam pasal 36 ayat 1 undang-undang Mahkamah Konstitusi.
"Pasal 36 ayat (1) UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik," ucap Denny.
Denny menegaskan link berita itu diambil dari media massa yang terdaftar di dewan pers. Sehingga keasliannya tidak perlu diragukan lagi.
"Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," tegasnya.
Lebih lengkapnya, berikut adalah Pasal 36 ayat (1) UU MK tersebut: (1) Alat bukti ialah: a. surat atau tulisan; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. keterangan para pihak; e. petunjuk; dan f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Minta Saksinya di MK Dikawal Ketat Agar Selamat
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo - Sandiaga Minta Saksinya di MK Dikawal Ketat Agar Selamat
-
Di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Prabowo Klaim Unggul 52 Persen
-
Eks Penasehat KPK Pimpin Demo FPI dan Alumni 212: Bukan Dukung Prabowo
-
KPU Keberatan Atas Berkas Permohonan Tim Hukum Prabowo
-
Status Advokat Digugat, BW: Tanya Anies
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Pengelola SPPG di Bogor Klaim 90 Persen Sumber Pangan MBG Sudah Lokal
-
Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor
-
KPK 'Obok-obok' Tiga Lokasi, Buru Bukti Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
-
Api di Kramat Jati: Saat Ratusan Kios Jadi Abu dan Harapan Pedagang Diuji?
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
-
Gubernur Bobby Nasution Fokus Air Bersih-Infrastruktur Pascabencana di Sumut
-
Bantuan Logistik Kementan-Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut
-
TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra, Kerahkan Seluruh Kemampuan
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru