Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Denny Indrayana yakin link berita yang menjadi salah satu alat bukti kecurangan pemilu di sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sah.
Denny melihat selama ini banyak propaganda yang menyebutkan bahwa penyertaan link berita dalam berkas perkara yang diajukan tim Prabowo tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Izinkan kami menyampaikan pandangan bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," kata Denny di ruang sidang sengketa Pilpres 2019 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Dia menyebut penyertaaan alat bukti berupa link berita sudah diatur dalam pasal 36 ayat 1 undang-undang Mahkamah Konstitusi.
"Pasal 36 ayat (1) UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik," ucap Denny.
Denny menegaskan link berita itu diambil dari media massa yang terdaftar di dewan pers. Sehingga keasliannya tidak perlu diragukan lagi.
"Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," tegasnya.
Lebih lengkapnya, berikut adalah Pasal 36 ayat (1) UU MK tersebut: (1) Alat bukti ialah: a. surat atau tulisan; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. keterangan para pihak; e. petunjuk; dan f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Minta Saksinya di MK Dikawal Ketat Agar Selamat
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo - Sandiaga Minta Saksinya di MK Dikawal Ketat Agar Selamat
-
Di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Prabowo Klaim Unggul 52 Persen
-
Eks Penasehat KPK Pimpin Demo FPI dan Alumni 212: Bukan Dukung Prabowo
-
KPU Keberatan Atas Berkas Permohonan Tim Hukum Prabowo
-
Status Advokat Digugat, BW: Tanya Anies
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya
-
Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Jakarta, Pramono Ogah Penjarakan Pelaku: Humanisme Penting!
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN
-
Cegah Siswa Keracunan, BGN Ajari Penjamah di Mimika soal MBG: Diiming-imingi Sertifikat Hygiene!
-
Isu Pergantian Kapolri, Pengamat Sebut Rekam Jejak Hingga Sensitivitas Sosial Jadi Parameter
-
Pengamat Sebut Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Punya Tantangan untuk Reformasi Polri
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!