Suara.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial YM, warga Bojongsari Depok, Jawa Barat pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 01.30 WIB. YM diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait informasi mengenai kasus Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang memerintah untuk membunuh beberapa tokoh adalah rekayasa.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan hoaks yang disebarkan YM ke group media sosial WhatsApp. YM diduga menyebarkan tangkapan layar atau capture percakapan diWhatsApp antara dua pejabat negara mengenai video pengakuan Iwan yang mengaku diperintah Kivlan Zen untuk membunuh beberapa tokoh nasional dan petinggi lembaga survei.
"Dengan menyebarkan berita bohong tentang penyebaran konten hoaks berupa hasil capture seolah-olah percakapan WA antara dua pejabat negara," ujar Rickynaldo di Mabes Polri, Jumat (14/6/2019).
Rickynaldo mengatakan dua pejabat yang terdapat pada info hoaks tersebut adalah Kapolri Tito Karnavian dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Berikut percakapan yang direkayasa:
“Atas instruksi abang kami sudah buat bang agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar Kivlan Zen dan lain-lain untuk itu si Iwan kami bayar lebih," kata Tito kepada Luhut.
“Oke terima kasih salam 01," jawab Luhut.
“Siap Bang, akan kami pantau perkembangan berikutnya jangan gegabah rakyat semakin pandai," tutup Tito pada percakapan yang direkayasa itu.
Terkait penyidikan pada kasus Kivlan Zen, Rickynaldo mengaku sudah dilakukan secara terbuka tanpa rekayasa. Hak-hak Kivlan Zen selama menjalani proses hukum juga disebut Rickynaldo sudah dipenuhi kepolisian.
Baca Juga: Kivlan Zen Bersurat Minta Penahanan Ditangguhkan, Wiranto: Saya Belum Baca
"Penyidikan terhadap tersangka Kivlan Zen sudah dilakukan secara terbuka tidak ada rekayasa, tersangka juga dipenuhi haknya serta didampingi oleh pengacara dan pada saatnya nanti akan dilakukan persidangan secara terbuka," kata Rickynaldo.
Oleh karena itu atas perbuatannya tersangka YM kami kenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau dan atau pasal 207 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam