Suara.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial YM, warga Bojongsari Depok, Jawa Barat pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 01.30 WIB. YM diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait informasi mengenai kasus Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang memerintah untuk membunuh beberapa tokoh adalah rekayasa.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan hoaks yang disebarkan YM ke group media sosial WhatsApp. YM diduga menyebarkan tangkapan layar atau capture percakapan diWhatsApp antara dua pejabat negara mengenai video pengakuan Iwan yang mengaku diperintah Kivlan Zen untuk membunuh beberapa tokoh nasional dan petinggi lembaga survei.
"Dengan menyebarkan berita bohong tentang penyebaran konten hoaks berupa hasil capture seolah-olah percakapan WA antara dua pejabat negara," ujar Rickynaldo di Mabes Polri, Jumat (14/6/2019).
Rickynaldo mengatakan dua pejabat yang terdapat pada info hoaks tersebut adalah Kapolri Tito Karnavian dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Berikut percakapan yang direkayasa:
“Atas instruksi abang kami sudah buat bang agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar Kivlan Zen dan lain-lain untuk itu si Iwan kami bayar lebih," kata Tito kepada Luhut.
“Oke terima kasih salam 01," jawab Luhut.
“Siap Bang, akan kami pantau perkembangan berikutnya jangan gegabah rakyat semakin pandai," tutup Tito pada percakapan yang direkayasa itu.
Terkait penyidikan pada kasus Kivlan Zen, Rickynaldo mengaku sudah dilakukan secara terbuka tanpa rekayasa. Hak-hak Kivlan Zen selama menjalani proses hukum juga disebut Rickynaldo sudah dipenuhi kepolisian.
Baca Juga: Kivlan Zen Bersurat Minta Penahanan Ditangguhkan, Wiranto: Saya Belum Baca
"Penyidikan terhadap tersangka Kivlan Zen sudah dilakukan secara terbuka tidak ada rekayasa, tersangka juga dipenuhi haknya serta didampingi oleh pengacara dan pada saatnya nanti akan dilakukan persidangan secara terbuka," kata Rickynaldo.
Oleh karena itu atas perbuatannya tersangka YM kami kenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau dan atau pasal 207 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas