Suara.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial YM, warga Bojongsari Depok, Jawa Barat pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 01.30 WIB. YM diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait informasi mengenai kasus Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang memerintah untuk membunuh beberapa tokoh adalah rekayasa.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan hoaks yang disebarkan YM ke group media sosial WhatsApp. YM diduga menyebarkan tangkapan layar atau capture percakapan diWhatsApp antara dua pejabat negara mengenai video pengakuan Iwan yang mengaku diperintah Kivlan Zen untuk membunuh beberapa tokoh nasional dan petinggi lembaga survei.
"Dengan menyebarkan berita bohong tentang penyebaran konten hoaks berupa hasil capture seolah-olah percakapan WA antara dua pejabat negara," ujar Rickynaldo di Mabes Polri, Jumat (14/6/2019).
Rickynaldo mengatakan dua pejabat yang terdapat pada info hoaks tersebut adalah Kapolri Tito Karnavian dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Berikut percakapan yang direkayasa:
“Atas instruksi abang kami sudah buat bang agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar Kivlan Zen dan lain-lain untuk itu si Iwan kami bayar lebih," kata Tito kepada Luhut.
“Oke terima kasih salam 01," jawab Luhut.
“Siap Bang, akan kami pantau perkembangan berikutnya jangan gegabah rakyat semakin pandai," tutup Tito pada percakapan yang direkayasa itu.
Terkait penyidikan pada kasus Kivlan Zen, Rickynaldo mengaku sudah dilakukan secara terbuka tanpa rekayasa. Hak-hak Kivlan Zen selama menjalani proses hukum juga disebut Rickynaldo sudah dipenuhi kepolisian.
Baca Juga: Kivlan Zen Bersurat Minta Penahanan Ditangguhkan, Wiranto: Saya Belum Baca
"Penyidikan terhadap tersangka Kivlan Zen sudah dilakukan secara terbuka tidak ada rekayasa, tersangka juga dipenuhi haknya serta didampingi oleh pengacara dan pada saatnya nanti akan dilakukan persidangan secara terbuka," kata Rickynaldo.
Oleh karena itu atas perbuatannya tersangka YM kami kenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau dan atau pasal 207 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran
-
Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia
-
Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD
-
Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN
-
Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata
-
Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia
-
Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel
-
Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader
-
Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman
-
Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia