Suara.com - Terdakwa asal Australia, Brenton Tarrant pada Jumat (14/6/2019) mengaku tak bersalah atas 92 dakwaan terkait pembantaian di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, tiga bulan lalu.
Pelaku berusia 29 tahun itu akan kembali disidang pada Mei tahun depan.
Seorang pria yang dilengkapi senjata semiotomatis memberondongkan peluru ke arah jamaah salat Jumat di Christchurch hingga menewaskan 51 orang. Pelaku mensiarkan secara langsung aksi kejinya melalui akun Facebook.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memperkenalkan Undang-undang senjata api baru yang melarang senjata semiotomatis pascaserangan tersebut, yang juga melukai puluhan korban lainnya.
Brenton Tarrant, tersangka supremasi kulit putih, hadir melalui tautan video dari fasilitas keamanan yang dijaga ketat di Auckland saat pengacaranya membacakan nota pembelaan tidak bersalah atas nama terdakwa. Tuduhan terhadapnya termasuk dakwaan aksi terorisme.
Sekitar 80 anggota komunitas Muslim Christchurch dan puluhan perwakilan media turut memadati ruang sidang yang penuh sesak. Banyak di antara mereka yang menyaksikan persidangan melalui video dari ruangan lain.
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengumumkan sidang akan kembali digelar pada 4 Mei. Jaksa penuntut berharap persidangan akan berlangsung sekitar enam pekan, meski Mander mengatakan pengacara pembela meyakini itu akan memakan waktu yang lebih lama.
Pengadilan biasanya berusaha membawa sejumlah kasus ke pengadilan dalam waktu satu tahun namun Mander mengatakan "skala dan kompleksitas kasus ini membuat ini cukup menantang."
Tarrant tetap mendekam di penjara hingga 15 Agustus, saat persidangan peninjauan kasus selanjutnya dijadwalkan.
Baca Juga: Tersangka Pembantai Jemaah Masjid Selandia Baru Sampaikan Pembelaan
Mander menuturkan Tarrant layak diadili setelah pengadilan memerintahkannya agar menjalani pemeriksaan kejiwaan pada persidangan sebelumnya pada 5 April.
"Tidak ada masalah yang ditimbulkan terkait kesehatan terdakwa untuk membacakan nota pembelaan, menginstruksikan pendampingan dan untuk menghadiri persidangan. Sidang terkait kesehatannya tidak diperlukan," kata Mander dalam laporan persidangan pada Jumat seperti dilansir Antara dari Reuters.
Pengadilan pekan lalu mencabut perintah pemberedelan foto-foto Tarrant. Perintah pemberedelan sementara yang melarang publikasi identitas penyintas juga berakhir dan tidak akan diberlakukan kembali.
Berita Terkait
-
Tersangka Pembantai Jemaah Masjid Selandia Baru Sampaikan Pembelaan
-
Keren, Selandia Baru Suguhkan Wisata Bagi Pemobil dan Pemotor!
-
Jauh Lebih Esktrem dari Nagreg, Tanjakan Ini Ngeri-ngeri Sedap
-
Selandia Baru akan Tarik Pasukannya di Irak pada 2020
-
Libur Lebaran, Syahrini dan Reino Barack Cari Kehangatan di Selandia Baru
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin