Suara.com - Ketua tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan laporan terkait jabatan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di Bank BUMN menjadi senjata utama untuk mendiskualifikasi paslon 01 dari Pilpres 2019. Mereka mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 21 tahun 2017.
BW dalam permohonannya di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Junat (14/6/2019) kemarin, menyebut Maruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P undang-undang Pemilu.
Undang-undang itu mengatur tentang syarat calon wakil presiden bahwa harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.
"Dia masih menjadi pejabat, yang menjabat di BUMN, dan rupanya tidak ada satu pernyataan yang menyangkal dia tidak menjabat lagi, jadi artinya dia tidak menyangkal, pak Maruf Amin tidak menyangkal beliau masih menjabat sebagai pejabat dari bumn yakni dewan pengawas syariah dari BUMN," kata BW dikutip Suara.com dari youtube channel Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).
Selain menilai Maruf Amin melanggar undang-undang, BW menyebut Ketua MUI itu secara etika juga melanggar karena berpotensi terjadi konflik kepentingan yang berujung pada tindakan korupsi.
"Kita menginginkan pemimpin kita itu tidak punya masalah dengan potential corrupt, kan korupsi musuh kita bersama, jadi siapapun yang punya potential untuk corrupt itu," jelasnya.
Mantan pimpinan KPK itu yakin satu dalil yang dipersoalakn kubu Prabowo ini sebenarnya sudah cukup untuk membuktikan kecurangan yang dilakukan paslon 01, namun ia tetap menyerahkan semuanya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
"Minta dukungan dari masyarakat doanya mudah-mudahan MK terbuka hatinya dengan begitu mudah-mudahan, sebenarnya secara hukum udah selesai ini, tinggal apakah MK mempunyai kemauan untuk menggunakan argumen sebagai dasar untuk memutuskan," tutup BW.
Seperti diketahui, dalam materi permohonannya tim hukum Prabowo-Sandi menilai telah terjadi cacat formil persyaratan cawapres yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: Sidang MK Selasa Depan, Kubu Prabowo Siap Buktikan Kecurangan Jokowi
Mereka mempersoalkan jabatan Maruf Amin yang tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah Sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.
Berita Terkait
-
Pakar Sebut Majelis Hakim MK Lebih Butuh Bukti Kuat Ketimbang Pendapat Ahli
-
Terima Berkas Perbaikan Prabowo, MK Dinilai Kurang Tegas
-
Ingatkan Pendukung Tak ke MK, Sandiaga: Simak Sidang di TV atau Medsos Saja
-
Silaturahmi ke Rumah Zulhas, Sandiaga Bahas Sidang Gugatan Pilpres di MK
-
Gugatan Tim Prabowo Soal ILC Dibungkam, Andi Arief: Paling Istimewa
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Duka dari Banjarnegara: Longsor Pandanarum Telan 2 Korban, 27 Warga Masih Hilang Tertimbun
-
Gebrakan Prabowo: Uang Koruptor Disulap Jadi Smartboard untuk Tiap Kelas, Maling Bakal Dikejar!
-
Program Prioritas Presiden Dinilai Berpihak pada Daerah, Tamsil Linrung Soroti Tantangan Lapangan
-
Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini
-
Kemendagri Apresiasi Upaya Sumut Tekan Inflasi
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Kebakaran di Jatipulo Hanguskan 60 Rumah, Kabel Sutet Putus Biang Keroknya?
-
Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka
-
Jeritan 'Bapak, Bapak!' di Tengah Longsor Cilacap: Kisah Pilu Korban Kehilangan Segalanya
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial