Suara.com - Ketua tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan laporan terkait jabatan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di Bank BUMN menjadi senjata utama untuk mendiskualifikasi paslon 01 dari Pilpres 2019. Mereka mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 21 tahun 2017.
BW dalam permohonannya di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Junat (14/6/2019) kemarin, menyebut Maruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P undang-undang Pemilu.
Undang-undang itu mengatur tentang syarat calon wakil presiden bahwa harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.
"Dia masih menjadi pejabat, yang menjabat di BUMN, dan rupanya tidak ada satu pernyataan yang menyangkal dia tidak menjabat lagi, jadi artinya dia tidak menyangkal, pak Maruf Amin tidak menyangkal beliau masih menjabat sebagai pejabat dari bumn yakni dewan pengawas syariah dari BUMN," kata BW dikutip Suara.com dari youtube channel Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).
Selain menilai Maruf Amin melanggar undang-undang, BW menyebut Ketua MUI itu secara etika juga melanggar karena berpotensi terjadi konflik kepentingan yang berujung pada tindakan korupsi.
"Kita menginginkan pemimpin kita itu tidak punya masalah dengan potential corrupt, kan korupsi musuh kita bersama, jadi siapapun yang punya potential untuk corrupt itu," jelasnya.
Mantan pimpinan KPK itu yakin satu dalil yang dipersoalakn kubu Prabowo ini sebenarnya sudah cukup untuk membuktikan kecurangan yang dilakukan paslon 01, namun ia tetap menyerahkan semuanya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
"Minta dukungan dari masyarakat doanya mudah-mudahan MK terbuka hatinya dengan begitu mudah-mudahan, sebenarnya secara hukum udah selesai ini, tinggal apakah MK mempunyai kemauan untuk menggunakan argumen sebagai dasar untuk memutuskan," tutup BW.
Seperti diketahui, dalam materi permohonannya tim hukum Prabowo-Sandi menilai telah terjadi cacat formil persyaratan cawapres yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: Sidang MK Selasa Depan, Kubu Prabowo Siap Buktikan Kecurangan Jokowi
Mereka mempersoalkan jabatan Maruf Amin yang tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah Sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.
Berita Terkait
-
Pakar Sebut Majelis Hakim MK Lebih Butuh Bukti Kuat Ketimbang Pendapat Ahli
-
Terima Berkas Perbaikan Prabowo, MK Dinilai Kurang Tegas
-
Ingatkan Pendukung Tak ke MK, Sandiaga: Simak Sidang di TV atau Medsos Saja
-
Silaturahmi ke Rumah Zulhas, Sandiaga Bahas Sidang Gugatan Pilpres di MK
-
Gugatan Tim Prabowo Soal ILC Dibungkam, Andi Arief: Paling Istimewa
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Kamisan ke-880: Tanpa Keberanian untuk Mengingat Luka, Bangsa Ini Hanya Akan Mewariskan Trauma