Suara.com - Ketua tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan laporan terkait jabatan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di Bank BUMN menjadi senjata utama untuk mendiskualifikasi paslon 01 dari Pilpres 2019. Mereka mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 21 tahun 2017.
BW dalam permohonannya di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Junat (14/6/2019) kemarin, menyebut Maruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P undang-undang Pemilu.
Undang-undang itu mengatur tentang syarat calon wakil presiden bahwa harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.
"Dia masih menjadi pejabat, yang menjabat di BUMN, dan rupanya tidak ada satu pernyataan yang menyangkal dia tidak menjabat lagi, jadi artinya dia tidak menyangkal, pak Maruf Amin tidak menyangkal beliau masih menjabat sebagai pejabat dari bumn yakni dewan pengawas syariah dari BUMN," kata BW dikutip Suara.com dari youtube channel Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).
Selain menilai Maruf Amin melanggar undang-undang, BW menyebut Ketua MUI itu secara etika juga melanggar karena berpotensi terjadi konflik kepentingan yang berujung pada tindakan korupsi.
"Kita menginginkan pemimpin kita itu tidak punya masalah dengan potential corrupt, kan korupsi musuh kita bersama, jadi siapapun yang punya potential untuk corrupt itu," jelasnya.
Mantan pimpinan KPK itu yakin satu dalil yang dipersoalakn kubu Prabowo ini sebenarnya sudah cukup untuk membuktikan kecurangan yang dilakukan paslon 01, namun ia tetap menyerahkan semuanya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
"Minta dukungan dari masyarakat doanya mudah-mudahan MK terbuka hatinya dengan begitu mudah-mudahan, sebenarnya secara hukum udah selesai ini, tinggal apakah MK mempunyai kemauan untuk menggunakan argumen sebagai dasar untuk memutuskan," tutup BW.
Seperti diketahui, dalam materi permohonannya tim hukum Prabowo-Sandi menilai telah terjadi cacat formil persyaratan cawapres yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: Sidang MK Selasa Depan, Kubu Prabowo Siap Buktikan Kecurangan Jokowi
Mereka mempersoalkan jabatan Maruf Amin yang tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah Sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.
Berita Terkait
-
Pakar Sebut Majelis Hakim MK Lebih Butuh Bukti Kuat Ketimbang Pendapat Ahli
-
Terima Berkas Perbaikan Prabowo, MK Dinilai Kurang Tegas
-
Ingatkan Pendukung Tak ke MK, Sandiaga: Simak Sidang di TV atau Medsos Saja
-
Silaturahmi ke Rumah Zulhas, Sandiaga Bahas Sidang Gugatan Pilpres di MK
-
Gugatan Tim Prabowo Soal ILC Dibungkam, Andi Arief: Paling Istimewa
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat