Suara.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Priyo Budi Santoso mengklaim, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga akan menghadirkan bukti dan fakta di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti diklaim untuk membuktikan kecurangan sang rival, kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.
"Kami (BPN) sudah ya bukti-bukti dan fakta-fakta kecurangan yang secara struktur, masif dan sistematis ini sudah ada dokumen-dokumen yang termasuk saksi-saksi yang pada saat nanti persidangan," kata Priyo di D'consulate Resto, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Priyo menyebut, bukti fakta yang akan dihadirkan ialah kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Selain itu, pihaknya bakal membuktikan penggelembungan suara Capres Jokowi-Maruf di persidangan.
"Insyaallah mudah-mudahan akan berjalan dengan baik, mereka akan memberikan kesaksian untuk membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif ada penggelembungan penghitungan suara," sambungnya.
Lebih jauh, politisi Partai Berkarya tersebut berharap hakim MK dapat mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.
"Kami juga inginkan agar manakala permohonan kami kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan 01," imbuh Priyo.
Seperti diketahui, MK telah menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019), kemarin.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam tersebut berisi penyampaian gugatan Pilpres itu diajukan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga.
Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan terhadap materi gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02.
Baca Juga: Hormati Persidangan, KPU Akan Jawab Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo
Sidang lanjutan gugatan itu akan kembali digelar pada Selasa (18/6/2019). Agenda sidang tersebut, yakni penyampaian keterangan dari termohon, pihak terkait dan pengesahan alat bukti pemohon.
Berita Terkait
-
12 Truk Dokumen Batal Dibawa ke MK, Gugatan Prabowo Pilpres 2014 Terulang?
-
Kepada Kubu Prabowo, Tim Jokowi: Jangan Bawa Perasaan di Sidang PHPU
-
Tentang Gugatan BPN di MK, Refly Harun: Dana Sumbangan Poin Krusial
-
MK Tegaskan Tak Ada Ancaman untuk Hakim Konstitusi
-
Total 15 Poin, Sandiaga Beberkan Alasan Tuntutan Gugatan di MK Bertambah
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Kamisan ke-880: Tanpa Keberanian untuk Mengingat Luka, Bangsa Ini Hanya Akan Mewariskan Trauma