Suara.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Priyo Budi Santoso mengklaim, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga akan menghadirkan bukti dan fakta di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti diklaim untuk membuktikan kecurangan sang rival, kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.
"Kami (BPN) sudah ya bukti-bukti dan fakta-fakta kecurangan yang secara struktur, masif dan sistematis ini sudah ada dokumen-dokumen yang termasuk saksi-saksi yang pada saat nanti persidangan," kata Priyo di D'consulate Resto, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Priyo menyebut, bukti fakta yang akan dihadirkan ialah kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Selain itu, pihaknya bakal membuktikan penggelembungan suara Capres Jokowi-Maruf di persidangan.
"Insyaallah mudah-mudahan akan berjalan dengan baik, mereka akan memberikan kesaksian untuk membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif ada penggelembungan penghitungan suara," sambungnya.
Lebih jauh, politisi Partai Berkarya tersebut berharap hakim MK dapat mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.
"Kami juga inginkan agar manakala permohonan kami kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan 01," imbuh Priyo.
Seperti diketahui, MK telah menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019), kemarin.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam tersebut berisi penyampaian gugatan Pilpres itu diajukan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga.
Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan terhadap materi gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02.
Baca Juga: Hormati Persidangan, KPU Akan Jawab Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo
Sidang lanjutan gugatan itu akan kembali digelar pada Selasa (18/6/2019). Agenda sidang tersebut, yakni penyampaian keterangan dari termohon, pihak terkait dan pengesahan alat bukti pemohon.
Berita Terkait
-
12 Truk Dokumen Batal Dibawa ke MK, Gugatan Prabowo Pilpres 2014 Terulang?
-
Kepada Kubu Prabowo, Tim Jokowi: Jangan Bawa Perasaan di Sidang PHPU
-
Tentang Gugatan BPN di MK, Refly Harun: Dana Sumbangan Poin Krusial
-
MK Tegaskan Tak Ada Ancaman untuk Hakim Konstitusi
-
Total 15 Poin, Sandiaga Beberkan Alasan Tuntutan Gugatan di MK Bertambah
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer