Suara.com - Dua dokter di Jerman didenda masing-masing €2 ribu (Rp32,3 juta) karena memasang iklan aborsi. Keduanya mempromosikan bagaimana mereka melakukan aborsi di kliniknya di Berlin.
Mengutip BBC.com, Jumat (14/6/2019), dua wanita ginekolog itu juga mendeskripsikan aborsi menggunakan obat-obatan dan bebas anestesi di 'lingkungan yang dilindungi'.
Dua pegiat kampanye anti-aborsilah yang telah melaporkan iklan mereka di situs web kepada jaksa.
Bettina Gaber dan Verena Weyer pun berencana untuk mengajukan banding terhadap denda yang dikenakan pada mereka.
Pada Januari lalu, pemerintah Jerman telah mencabut larangan era Nazi untuk iklan layanan aborsi.
Namun, berdasarkan amandemen undang-undang tersebut, dokter hanya boleh menyatakan bahwa mereka melakukan praktik aborsi.
Perubahan itu dimaksudkan untuk meningkatkan hak-hak perempuan, dengan memberi tahu mereka tentang layanan aborsi.
Meski begitu, undang-undang yang direvisi tersebut melarang deskripsi layanan aborsi yang ditawarkan.
Baca Juga: Lakukan Aborsi Tak Aman, Perempuan Cenderung Mengalami Masalah Kesehatan
Berita Terkait
-
Izin Libur Tak Dikabulkan, Dokter 30 Tahun Bunuh Diri
-
Awas, Penggunakan Pasta Gigi pada Luka Bakar Bisa Sebabkan Peradangan Parah
-
Kuncinya Hilang, Pria Ini Tak Sadar Telah Menelannya, Kok Bisa?
-
Jerman vs Estonia: Tak Kebobolan, Neuer Ukir Sejarah Baru
-
Kualifikasi Piala Eropa 2020: Jerman Pesta Gol, Prancis Lumat Andorra
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu