Suara.com - Dua dokter di Jerman didenda masing-masing €2 ribu (Rp32,3 juta) karena memasang iklan aborsi. Keduanya mempromosikan bagaimana mereka melakukan aborsi di kliniknya di Berlin.
Mengutip BBC.com, Jumat (14/6/2019), dua wanita ginekolog itu juga mendeskripsikan aborsi menggunakan obat-obatan dan bebas anestesi di 'lingkungan yang dilindungi'.
Dua pegiat kampanye anti-aborsilah yang telah melaporkan iklan mereka di situs web kepada jaksa.
Bettina Gaber dan Verena Weyer pun berencana untuk mengajukan banding terhadap denda yang dikenakan pada mereka.
Pada Januari lalu, pemerintah Jerman telah mencabut larangan era Nazi untuk iklan layanan aborsi.
Namun, berdasarkan amandemen undang-undang tersebut, dokter hanya boleh menyatakan bahwa mereka melakukan praktik aborsi.
Perubahan itu dimaksudkan untuk meningkatkan hak-hak perempuan, dengan memberi tahu mereka tentang layanan aborsi.
Meski begitu, undang-undang yang direvisi tersebut melarang deskripsi layanan aborsi yang ditawarkan.
Baca Juga: Lakukan Aborsi Tak Aman, Perempuan Cenderung Mengalami Masalah Kesehatan
Berita Terkait
-
Izin Libur Tak Dikabulkan, Dokter 30 Tahun Bunuh Diri
-
Awas, Penggunakan Pasta Gigi pada Luka Bakar Bisa Sebabkan Peradangan Parah
-
Kuncinya Hilang, Pria Ini Tak Sadar Telah Menelannya, Kok Bisa?
-
Jerman vs Estonia: Tak Kebobolan, Neuer Ukir Sejarah Baru
-
Kualifikasi Piala Eropa 2020: Jerman Pesta Gol, Prancis Lumat Andorra
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI