Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pemilihan presiden 2019, Selasa (18/6/2019). Sidang itu beragendakan pembacaan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon.
Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan untuk mendengarkan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6/2019).
Pihak yang terkait langsung dalam sengketa Pilpres yaitu tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin dan Bawaslu pun akan menyampaikan jawabannya pada sidang lanjutan ini.
30 Alat Bukti Tim Jokowi untuk Melawan Prabowo di Sidang Gugatan MK
Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin memberikan keterangan jawaban perbaikan terhadap permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga. Ada sebanyak 30 alat bukti diserahkan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Penyerahan keterangan jawaban dan alat bukti tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra. Turut hadir Sekretaris Tim Hukum Jokowi - Maruf, Ade Irfan Pulungan, anggota Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta dan Taufik Basari.
Taufik Basari mengatakan 30 alat bukti tersebut yang diserahkan sore ini merupakan total dari 19 alat bukti sebelumnya yang telah diserahkan Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin ke MK.
Sementara, 11 alat bukti lainnya merupakan alat bukti baru yang berkaitan dengan berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti. Dulu 19 sekarang sampai P30 atau 30 alat bukti," kata Taufik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019) kemarin.
Baca Juga: 30 Alat Bukti Tim Jokowi untuk Melawan Prabowo di Sidang Gugatan MK
Taufik mengungkapkan, dalam keterangan jawaban yang diserahkan ke MK pihkanya tetap mencantumkan keberatan atas perbaikan berkas permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang dibacakan dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) lalu. Sebab, kata Taufik, berdasar hukum acara MK tidak ada ruang perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres.
"Kami tetap konsisten untuk menganggap permohonan yang benar adalah permohonan yang diregistrasi tanggal 24 Mei. Karena sudah sempat dibacakan dalam persidangan untuk perbaikan permohonan tersebut juga menanggapinya kami juga tetap menyampaikan penolakan kami terhadap perbaikan tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB besok.
Sidang lanjutan beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin serta pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berita Terkait
-
30 Alat Bukti Tim Jokowi untuk Melawan Prabowo di Sidang Gugatan MK
-
Catat, Ini Pengalihan Rute Transjakarta Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK
-
Tim Hukum Prabowo akan Serahkan Surat Ini dalam Sidang PHPU Besok
-
Sidang Lanjutan PHPU, Polisi Sebut Pengamanan Sama Seperti Sidang Perdana
-
Tim Hukum Prabowo Kembali Kirim 4 Truk Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar