Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengklaim dari awal sudah menduga tanggapan-tanggapan dari Kuasa Hukum KPU dan Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin saat persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di MK, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, tanggapan-tanggapan dari Jokowi-Ma'ruf ataupun dari KPU adalah jawaban yang standar.
"Kami sudah mendengar dari pengacara KPU, kemudian sekarang juga sedang berlangsung tanggapan dari pihak terkait, pengacara 01. Pada prinsipnya kami sudah menduga ya tanggapan-tanggapan yang akan disampaikan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Standar, biasa," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Ia pun mencontohkan soal penolakan gugatan status Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri dan BNI Syariah bukan merupakan bagian dari karyawan ataun pejabat anak perusahaan BUMN.
Karena itu, pihaknya akan menyampaikan fakta hukum terkait status Ma'ruf dalam anak perusahaan BUMN tersebut. Kemudian, ada dasar hukum yang menerangkan hal tersebut, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 tahun 2017.
"Misalnya menolak gugatan kami bahwasanya misalnya terkait dengan posisi pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN. Ini nanti tentu para pengacara kami, kuasa hukum kami akan menyampaikan faktanya," kata dia.
"Termasuk terkait dengan keputusan MA yang menyatakan bahwasanya anak perusahaan BUMN itu, salah satu syaratnya adalah kepemilikan saham yang lebih dari 50 persen. Kemudian ada juga keputusan MK terkait dengan itu," sambungnya.
Tak hanya itu, Dahnil menuturkan banyak anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN, yang sejak awal melalui surat edaran Menteri BUMN merupakan bagian dari BUMN.
Kemudian kata dia , ada juga Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat Presiden Jokowi yang menyatakan BUMN adalah anak perusahaan BUMN, bahkan perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN itu dikategorikan masuk dalam BUMN.
"Termasuk terkait nanti banyak sekali kasus-kasus hukum yang melibatkan anak perusahaan BUMN maupun afiliasi BUMN yang divonis karena menggunakan Undang-undang kebendaharaan negara. Jadi tentu ada perspektif yang berbeda. Kami nanti tentu akan menyampaikan perspektif hukum dengan Undang-undang perbendaharaan negara, Undang-undang Tipikor, terkait dengan posisi Pak Ma'ruf Amin," ucap Dahnil.
Baca Juga: Disebut Kubu Prabowo Over Pede, Ketua KPU: Saya Cukup Optimistis
Lebih lanjut, eks Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu juga sudah menduga perspektif yang disampaikan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf adalah kuantitatif.
"Jadi mereka fokus pada mendorong pembuktian selisih jumlah antara 01 dan 02. Nah tentu kami menggunakan perspektif yang sudah seperti temen-temen dengar, perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," kata dia.
Kata Dahnil, dalil kualitatifnya adalah UUD 1945 Pasal 22 E terkait dengan Pemilu yang Jujur dan adil. Ia pun menuding Pemilu 2019 tidak jujur dan adil. Terkait sidang tersebut, Dahnil mengklaim Tim Hukum Prabowo akan menyampaikan bukti-bukti pada sidang ke-3.
"Kemudian terkait dengan kuantitatif, data dan fakta terkait dengan jumlah suara, kami juga akan melihat dari sisi hulu. Hulu itu kan gini, hasil itu kan hilir ya. Hulunya yang menghasilkan hasil pemilu itu sangat menentukan. Nah ka,o akan jelaskan misalnya terkait dengan DPT Siluman, dan sebagainya. Ini akan disampaikan di sidang-sidang berikutnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka