Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengklaim dari awal sudah menduga tanggapan-tanggapan dari Kuasa Hukum KPU dan Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin saat persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di MK, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, tanggapan-tanggapan dari Jokowi-Ma'ruf ataupun dari KPU adalah jawaban yang standar.
"Kami sudah mendengar dari pengacara KPU, kemudian sekarang juga sedang berlangsung tanggapan dari pihak terkait, pengacara 01. Pada prinsipnya kami sudah menduga ya tanggapan-tanggapan yang akan disampaikan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Standar, biasa," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Ia pun mencontohkan soal penolakan gugatan status Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri dan BNI Syariah bukan merupakan bagian dari karyawan ataun pejabat anak perusahaan BUMN.
Karena itu, pihaknya akan menyampaikan fakta hukum terkait status Ma'ruf dalam anak perusahaan BUMN tersebut. Kemudian, ada dasar hukum yang menerangkan hal tersebut, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 tahun 2017.
"Misalnya menolak gugatan kami bahwasanya misalnya terkait dengan posisi pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN. Ini nanti tentu para pengacara kami, kuasa hukum kami akan menyampaikan faktanya," kata dia.
"Termasuk terkait dengan keputusan MA yang menyatakan bahwasanya anak perusahaan BUMN itu, salah satu syaratnya adalah kepemilikan saham yang lebih dari 50 persen. Kemudian ada juga keputusan MK terkait dengan itu," sambungnya.
Tak hanya itu, Dahnil menuturkan banyak anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN, yang sejak awal melalui surat edaran Menteri BUMN merupakan bagian dari BUMN.
Kemudian kata dia , ada juga Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat Presiden Jokowi yang menyatakan BUMN adalah anak perusahaan BUMN, bahkan perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN itu dikategorikan masuk dalam BUMN.
"Termasuk terkait nanti banyak sekali kasus-kasus hukum yang melibatkan anak perusahaan BUMN maupun afiliasi BUMN yang divonis karena menggunakan Undang-undang kebendaharaan negara. Jadi tentu ada perspektif yang berbeda. Kami nanti tentu akan menyampaikan perspektif hukum dengan Undang-undang perbendaharaan negara, Undang-undang Tipikor, terkait dengan posisi Pak Ma'ruf Amin," ucap Dahnil.
Baca Juga: Disebut Kubu Prabowo Over Pede, Ketua KPU: Saya Cukup Optimistis
Lebih lanjut, eks Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu juga sudah menduga perspektif yang disampaikan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf adalah kuantitatif.
"Jadi mereka fokus pada mendorong pembuktian selisih jumlah antara 01 dan 02. Nah tentu kami menggunakan perspektif yang sudah seperti temen-temen dengar, perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," kata dia.
Kata Dahnil, dalil kualitatifnya adalah UUD 1945 Pasal 22 E terkait dengan Pemilu yang Jujur dan adil. Ia pun menuding Pemilu 2019 tidak jujur dan adil. Terkait sidang tersebut, Dahnil mengklaim Tim Hukum Prabowo akan menyampaikan bukti-bukti pada sidang ke-3.
"Kemudian terkait dengan kuantitatif, data dan fakta terkait dengan jumlah suara, kami juga akan melihat dari sisi hulu. Hulu itu kan gini, hasil itu kan hilir ya. Hulunya yang menghasilkan hasil pemilu itu sangat menentukan. Nah ka,o akan jelaskan misalnya terkait dengan DPT Siluman, dan sebagainya. Ini akan disampaikan di sidang-sidang berikutnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar