Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengklaim dari awal sudah menduga tanggapan-tanggapan dari Kuasa Hukum KPU dan Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin saat persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di MK, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, tanggapan-tanggapan dari Jokowi-Ma'ruf ataupun dari KPU adalah jawaban yang standar.
"Kami sudah mendengar dari pengacara KPU, kemudian sekarang juga sedang berlangsung tanggapan dari pihak terkait, pengacara 01. Pada prinsipnya kami sudah menduga ya tanggapan-tanggapan yang akan disampaikan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Standar, biasa," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Ia pun mencontohkan soal penolakan gugatan status Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri dan BNI Syariah bukan merupakan bagian dari karyawan ataun pejabat anak perusahaan BUMN.
Karena itu, pihaknya akan menyampaikan fakta hukum terkait status Ma'ruf dalam anak perusahaan BUMN tersebut. Kemudian, ada dasar hukum yang menerangkan hal tersebut, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 tahun 2017.
"Misalnya menolak gugatan kami bahwasanya misalnya terkait dengan posisi pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN. Ini nanti tentu para pengacara kami, kuasa hukum kami akan menyampaikan faktanya," kata dia.
"Termasuk terkait dengan keputusan MA yang menyatakan bahwasanya anak perusahaan BUMN itu, salah satu syaratnya adalah kepemilikan saham yang lebih dari 50 persen. Kemudian ada juga keputusan MK terkait dengan itu," sambungnya.
Tak hanya itu, Dahnil menuturkan banyak anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN, yang sejak awal melalui surat edaran Menteri BUMN merupakan bagian dari BUMN.
Kemudian kata dia , ada juga Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat Presiden Jokowi yang menyatakan BUMN adalah anak perusahaan BUMN, bahkan perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN itu dikategorikan masuk dalam BUMN.
"Termasuk terkait nanti banyak sekali kasus-kasus hukum yang melibatkan anak perusahaan BUMN maupun afiliasi BUMN yang divonis karena menggunakan Undang-undang kebendaharaan negara. Jadi tentu ada perspektif yang berbeda. Kami nanti tentu akan menyampaikan perspektif hukum dengan Undang-undang perbendaharaan negara, Undang-undang Tipikor, terkait dengan posisi Pak Ma'ruf Amin," ucap Dahnil.
Baca Juga: Disebut Kubu Prabowo Over Pede, Ketua KPU: Saya Cukup Optimistis
Lebih lanjut, eks Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu juga sudah menduga perspektif yang disampaikan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf adalah kuantitatif.
"Jadi mereka fokus pada mendorong pembuktian selisih jumlah antara 01 dan 02. Nah tentu kami menggunakan perspektif yang sudah seperti temen-temen dengar, perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," kata dia.
Kata Dahnil, dalil kualitatifnya adalah UUD 1945 Pasal 22 E terkait dengan Pemilu yang Jujur dan adil. Ia pun menuding Pemilu 2019 tidak jujur dan adil. Terkait sidang tersebut, Dahnil mengklaim Tim Hukum Prabowo akan menyampaikan bukti-bukti pada sidang ke-3.
"Kemudian terkait dengan kuantitatif, data dan fakta terkait dengan jumlah suara, kami juga akan melihat dari sisi hulu. Hulu itu kan gini, hasil itu kan hilir ya. Hulunya yang menghasilkan hasil pemilu itu sangat menentukan. Nah ka,o akan jelaskan misalnya terkait dengan DPT Siluman, dan sebagainya. Ini akan disampaikan di sidang-sidang berikutnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi
-
Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?
-
Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina
-
Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2
-
Stok Rudal Pencegat AS Menipis Akibat Perang Panjang Lawan Iran
-
Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu
-
ShopeePay Perluas Adopsi QRIS Tap, Bayar TransJakarta dan KRL Kini Cukup Tempel Ponsel NFC
-
V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya