Suara.com - Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra membacakan terjemahan surat An-Nisa ayat 135 sebagai pembuka pembacaan keterangan jawaban atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digugat Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Terjemahan ayat suci Alquran itu dibacakan Yusril dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konsstitusi pada Selasa (18/6/2019) hari ini.
Sebelum membacakan keterangan jawaban selaku pihak terkait, Yusril lebih dulu membacakan terjemahan tiga ayat suci Alquran. Hal itu, dilakukan Yusril untuk menunjukkan bahwa Alquran sebagai kitab suci umat Islam itu telah memberikan pedoman dan bimbingan mengenai pembentukan mahkamah untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern.
Terjemahan tiga ayat suci yang dibacakan Yusril yakni surah An-Nisa ayat 58, surah An-Nisa ayat 135, dan surah Al-Maidah ayat 8.
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tuamu. Jika mereka kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu akan kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutar-balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Teliti terhadap segala sesuatu yang kalian kerjakan” tutur Yusril saat membacakan terjemahan surah An-Nisa ayat 135 dalan ruang sidang MK.
Berkenaan dengan itu, Yusril menyampaikan bahwasanya terjemahan ayat yang dibacakannya itu tertera di depan Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.
"Sebagaimana ayat tersebut terdapat di depan ruang sidang," ujarnya.
Dari pantauan Suara.com, kaligrafi ayat suci Alquran yang dibacakan Yusril tersebut memang terpasang pada bagian balkon lantai tiga Gedung Mahkamah Konsitusi.
Kaligrafi ayat yang dibuat di atas kayu itu tampak menempel mengikuti kontur balkon yang menyerupai seperempat lingkaran. Selain itu, juga tampak terjemahan ayat tersebut dengan tulisan berwarna abu-abu. Pada bagian sudut sebelah kiri tercantum ukiran yang memuat keterangan terkait Surah An-Nisa ayat 135.
Baca Juga: Jawab Gugatan Prabowo, Tim Hukum Jokowi Kutip Surat Al Baqarah 216
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum KPU: Klaim Kemenangan Prabowo - Sandi Sumbernya Tak Jelas
-
Jawab Gugatan Prabowo, Tim Hukum Jokowi Kutip Surat Al Baqarah 216
-
Singgung Surat Al Hajj Prabowo, Yusril: Bukan Perselisihan Konsep Ketuhanan
-
KPU Minta Majelis Hakim MK Terima Hasil Penetapan Pemilu 2019
-
Di Sidang MK, KPU Tolak Perbaikan Berkas Kubu Prabowo
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka