Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan berkas pemohon dari tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait gugatan sengketa Piplres 2019.
Penolakan tersebut dilakukan KPU lantaran menilai perbaikan berkas permohonan itu tidak bisa dibaur dengan berkas permohonan semula.
Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan bahwa penolakan tersebut didasari oleh hukum acara yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam peraturan MK (PMK) Nomor 5 Tahun 2018 dijelaskan terkait tata peraturan dalam penanganan perkara hasil pemilu.
"Penolakan terhadap perbaikan pemohon adalah sikap tegas pemohon terhadap hukum acara yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilu sebagaimana diubah nomor 2 tahun 2019 dalam rangka menjaga ketertiban umum, kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak," kata Ali dalam sidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Kemudian Ali menerangkan dasar penolakan tersebut juga dikarenakan ada perbedaan yang terlihat dari berkas pertama yang dibacakan pada 14 Juni lalu.
Ali mencontohkan perbedaan itu terdiri dari posita atau rumusan dalil dalam surat gugatan; dan petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.
"Sehingga dikualifikasikan sebagai permohonan baru," tandasnya.
Baca Juga: Bantah Tim Hukum Prabowo, KPU: Ma'ruf Tak Langgar Persyaratan Pencalonan
Berita Terkait
-
Bantah Tim Hukum Prabowo, KPU: Ma'ruf Tak Langgar Persyaratan Pencalonan
-
KPU Tegaskan Link Berita dari Tim Prabowo Tidak Sah Jadi Alat Bukti
-
KPU RI Minta MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal 6 Bentuk Pelanggaran Pilpres
-
Di Sidang MK, KPU: Sebutan Mahkamah Kalkulator Bentuk Penghinaan
-
KPU Fokus Jawab 4 Poin Gugatan Tim Prabowo
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis