Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan berkas pemohon dari tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait gugatan sengketa Piplres 2019.
Penolakan tersebut dilakukan KPU lantaran menilai perbaikan berkas permohonan itu tidak bisa dibaur dengan berkas permohonan semula.
Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan bahwa penolakan tersebut didasari oleh hukum acara yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam peraturan MK (PMK) Nomor 5 Tahun 2018 dijelaskan terkait tata peraturan dalam penanganan perkara hasil pemilu.
"Penolakan terhadap perbaikan pemohon adalah sikap tegas pemohon terhadap hukum acara yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilu sebagaimana diubah nomor 2 tahun 2019 dalam rangka menjaga ketertiban umum, kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak," kata Ali dalam sidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Kemudian Ali menerangkan dasar penolakan tersebut juga dikarenakan ada perbedaan yang terlihat dari berkas pertama yang dibacakan pada 14 Juni lalu.
Ali mencontohkan perbedaan itu terdiri dari posita atau rumusan dalil dalam surat gugatan; dan petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.
"Sehingga dikualifikasikan sebagai permohonan baru," tandasnya.
Baca Juga: Bantah Tim Hukum Prabowo, KPU: Ma'ruf Tak Langgar Persyaratan Pencalonan
Berita Terkait
-
Bantah Tim Hukum Prabowo, KPU: Ma'ruf Tak Langgar Persyaratan Pencalonan
-
KPU Tegaskan Link Berita dari Tim Prabowo Tidak Sah Jadi Alat Bukti
-
KPU RI Minta MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal 6 Bentuk Pelanggaran Pilpres
-
Di Sidang MK, KPU: Sebutan Mahkamah Kalkulator Bentuk Penghinaan
-
KPU Fokus Jawab 4 Poin Gugatan Tim Prabowo
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina
-
Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media
-
Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas
-
Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
-
2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz
-
Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi
-
Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
-
Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?
-
Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR