Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan Menkumham RI Yasona H. Laoly terkait narapidana kasus korupsi tak bisa ditempatkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan apa yang disampaikan Laoly bukan sepenuhnya menolak atas usulan KPK.
"Kami harap pernyataan Menteri Hukum dan HAM tersebut bukanlah berarti menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan, tetapi spesifik pada pandangan bahwa napi korupsi tidak dapat diletakkan di Lapas dengan kategori Super Maximum Security," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Febri kemudian mengingatkan kembali terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Revitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana, yang dilaksanakan di 4 lapis Lapas, mulai dari Super Maximum Security, Maximum Security, Medium hingga minimum security.
Terkait itu, Febri mengatakan seharusnya Menkumham dapat memahami di Lapas Nusakambangan tidak hanya ada Lapas dalam kategori super maximum security, tetapi juga ada Maxium, Medium hingga Minimum security.
Saat kordinasi dengan Ditjen PAS, Febri menyebut napi korupsi dapat ditempatkan di Lapas Maximum Security. Hal ini, bertujuan agar tak terjadi kembali resiko yang tinggi pengulangan pidana khusus dalam tindak pidana korupsi.
"Ini KPK telah melakukan OTT (operasi tangkap tanga) Kalapas Sukamiskin yang disuap oleh narapidana kasus korupsi di sana. Kami menduga praktek seperti ini sangat beresiko terjadi untuk pihak lain," ungkap Febri
Febri khawatir kembali terjadi praktik penyuapan terhadap petugas lapas untuk mendapatkan fasilitas tertentu ataupun bentuk pemberian gratifikasi dan uang pelicin.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Talaud Sri Wahyumi Penerima Suap Perhiasan Mewah
"Sehingga sangat logis jika mereka (napi korupsi) ditempatkan di Lapas Maximum Security tersebut," tutup Febri.
Siang tadi, Yasonna Laoly menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar narapidana kasus korupsi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Yasonna, Lapas Nusakambangan diperuntukan untuk narapidana dengan kategori high risk. Sementara itu, Yasonna menganggap narapidana koruptor tidak termasuk kategori tersebut.
"Di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super maximum security. Napi-napi koruptor bukan lah napi kategori napi high risk yang memerlukan super maksimum sekuriti, jadi itu persoalannya," kata Yasonna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal