Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno untuk menampilkan bukti bernomor P-155, yang disebut oleh saksi Agus Maksum mereka sebagai bukti dari kesaksiannya.
"Saya minta supaya pemohon menampilkan bukti bernomor P-155 untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Agus Maksum, yang menyatakan adanya NIK dan jumlah DPT yang tidak sesuai," ujar Enny dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Agus Maksum adalah ahli teknologi informatika Badan Pemenangan Nasional Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dan menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh pemohon.
"Tolong hadirkan buat dikonfrontir juga dengan bukti KPU, saya cari bukti P-155 itu tapi ini tidak ada," ujar Enny.
Hakim Konstitusi Aswanto kemudian menambahkan terlampir daftar bukti bernomor P-155, namun tidak ditemukan fisiknya.
"Di daftar bukti ada tercantum bukti P-155, tapi tidak ada fisiknya, ini makanya kami mohon untuk ditampilkan," kata Aswanto.
Kuasa hukum Prabowo – Sandiaga, Tengku Nasrullah kemudian mengatakan salah satu anggota timnya sedang membereskan sejumlah bukti untuk diserahkan ke MK guna diverifikasi.
"Mohon diberi waktu karena PIC yaitu Dorel Amir dan Zulfadi sedang mengurus dokumen-dokumen bukti untuk diverifikasi," ujar Nasrullah.
Agus saat bersaksi berkali-kali menjelaskan pihaknya menemukan adanya NIK yang tidak sesuai dengan nomenklatur dan DPT yang tidak wajar karena tidak sesuai dengan catatan KTP serta kartu keluarga.
Baca Juga: Sebut 17,5 Juta DPT Invalid, Hakim MK Tagih Bukti P-155 ke Kubu Prabowo
Ia juga sempat menyebut pihaknya menemukan adanya KTP dan kartu keluarga (KK) yang manipulatif. Hal itu dia katakan karena nomor dari KTP dan KK tersebut memiliki nomor yang tidak sesuai dengan nomenklatur.
Kendati demikian, Agus mengakui dirinya tidak pernah membuktikan apakah pemilik KTP dan KK tersebut benar ada dan menggunakan hak pilihnya atau tidak.
Agus juga mengakui bahwa terkait nomor induk tersebut bukan menjadi tanggung jawab KPU, karena pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan nomor tersebut.
Berita Terkait
-
Sebut 17,5 Juta DPT Invalid, Hakim MK Tagih Bukti P-155 ke Kubu Prabowo
-
Klaim Punya Saksi Polisi, BW: Mau Diajukan Tapi Keburu Dipanggil Provost
-
Refly Harun Menguak Poin 'Ngeri-ngeri Sedap' dalam Gugatan Prabowo di MK
-
Misteri Nama Udung yang Bikin Heboh Sidang Sengketa Pilpres 2019
-
Tegur Saksi Kubu Prabowo di Sidang, Hakim MK: Kalau Ditanya A, Jawabnya A
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu