Suara.com - PT Light Rapid Transit memperpanjang masa uji coba publik kereta LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Velodrome setelah melakukannya selama satu minggu sejak Selasa (11/6/2019). Perpanjangan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
Direktur Utama PT LRT Jakarta Allan Tandiono mengatakan perpanjangan masa uji coba publik dilakukan karena melihat antusiasme masyarakat yang ingin mencoba moda transportasi baru di Ibu Kota ini.
Bedanya, dalam perpanjangan uji coba publik ini masyarakat tidak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Namun cukup langsung datang ke 5 stasiun yang dibuka. Perpanjangan dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan.
"Kita sudah sampaikan akan dilanjutkan uji publiknya. Jadi per besok itu dapat digunakan tanpa registrasi sampai pengumuman lebih lanjut," kata Allan Tandiono di Stasiun LRT Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2019).
Sementara dalam 10 hari masa uji coba publik, kereta LRT Jakarta telah mengangkut 77 ribu penumpang.
"Uji publik ini yang ketiga kalinya sudah 10 hari banyak penumpang yang kami layani, jumlahnya hampir 77 ribu penumpang," ungkapnya.
Allan menyebut hari dengan penumpang teramai jatuh pada akhir pekan yanh mencapai 13 ribu penumpang.
"Hari yang paling ramai itu ada di weekend. Minggu lalu kami melayani hampir 13 ribu penumpang. Jadi sangat padat keretanya. Grafiknya terus naik. Hari pertama enggak sampai 5 ribu. Sekarang per hari rata-rata 9 ribu," jelasnya.
Namun dia mengakui penumpang LRT Jakarta rata-rata menggunakan LRT untuk wisata semata karena penasaran, belum menggunakannya sebagai kebutuhan untuk beraktivitas.
Baca Juga: 10 Hari Uji Coba, LRT Jakarta Angkut 77 Ribu Penumpang
Selama uji coba publik, PT. LRT menyiapkan 6 kereta untuk menempuh jarak 5,8 kilometer, satu kereta yang terdiri dari dua gerbong itu bisa mengangkut sekitar 270 penumpang duduk dan berdiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
KPK Tahan 5 Pengusaha yang Diduga Suap Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Nama-namanya
-
Gempur Titik Rawan Banjir, Pemkot Surabaya Siapkan Drainase Maksimal Jelang Musim Hujan
-
JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
-
Diwawancara Pramono, Zidan Penyandang Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta
-
JATAM: Negara Abai Lindungi Warga dari Dampak Beracun Tambang Nikel di Halmahera
-
Sebut Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, GUSDURian: Selama Orba Banyak Lakukan Dosa Besar
-
Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!
-
Gusdurian Tolak Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sarat Kepentingan Politik dan Relasi Keluarga!