Suara.com - Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Saat ini, Rahmat Baequni telah diamankan di Mapolda Jawa Barat.
Rahmat Baequni terbukti telah menyebarkan kabar bahwa ratusan petugas KPPS tewas akibat diracun melalui rokok. Rahmat Baequni mengklaim racun tersebut diberikan agar petugas KPPS tidak bisa memberikan kesaksian mengenai kondisi TPS.
Nama Rahmat Baequni semakin dikenal publik seusai memberikan pernyataan mengenai unsur iluminati dalam Masjid Al Safar karya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sejak saat itu, berbagai ceramah kontroversial kerap dilakukan oleh Rahmat Baequni.
Berikut Suara.com merangkum fakta-fakta di balik penangkapan Rahmat Baequni.
1. Ditangkap Usai Berdakwah
Rahmat Baequni diamankan oleh pihak berwajib di kediamannya pada Kamis (20/6/2019) dini hari. Sebelum ditangkap, Rahmat lebih dulu berceramah di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung.
Kabar tersebut mencuat setelah pengelola akun Instagram Rahmat, @ustadzrahmatbaequni, membuat tulisan di layanan story Instagram-nya.
"URB (Ustaz Rahmat Baequni) dijemput paksa secara mendadak oleh polisi di kediamannya tanpa surat pemanggilan dan tanpa diizinkan didampingi kuasa hukum," tulis pengelola akun, sesaat setalah Rahmat ditangkap.
Keesokannya pada Jumat (21/6/2019), pihak kepolisian mengkonfirmasi penangkapan Rahmat Baequni. Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks.
Baca Juga: Diminta Hadirkan SBY di Sidang, BW: Ahli Kubu 01 Pakai Argumen Pidana
2. Dalih Kutip Berita di Medsos
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rahmat Baequni memberikan penjelasan mengenai asal usul materi ceramah mengenai KPPS yang tewas diracun. Sumber informasi tersebut ia dpatkan dari berita-berita yang tersebar di media sosial.
"Tentang apa yang diberitakan kalau saya menyebarkan berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal dunia itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang viral di media sosial," kata Rahmat Baequni.
Menurut Baequni saat menyampaikan materi pengajian dalam ceramah tersebut, peserta tampak sepakat tentang informasi diracunnya petugas KPPS. Menurutnya, saat dirinya menanyakan kepada jamaah pengajian, tampak jamaah itu mengangguk tanda setuju.
3. Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli
Sebelum menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 7 saksi dan ahli. Dengan keterangan dari para saksi tersebut semakin menguatkan bukti sehingga status terangka dijatuhkan kepada Rahmat Baequni.
Berita Terkait
-
Rahmat Baequni Akui Materi Ceramah Soal KPPS Diracun Dapat Dari Medsos
-
Ustaz Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Hoaks, Ini Barang Buktinya
-
Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli
-
Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Sebut KPPS Tewas Diracun
-
Ustaz Rahmat Baequni Tertangkap, KPU: Orang Ini Harus Bertanggung Jawab!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?
-
Banjir Daan Mogot, Pemotor Nekat Lawan Arah hingga Picu Kemacetan