Suara.com - Penceramah kondang Ustaz Rahmat Baequni mengakui materi isi ceramah yang disampaikan dalam pengajian mengenai meninggalnya petugas KPPS akibat diracun, diambil dari sumber informasi yang tersebar di media sosial.
"Tentang apa yang diberitakan kalau saya menyebarkan berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal dunia itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang viral di media sosial," kata Baequni di Mapolda Jawa Barat, Jumat (21/6/2019).
Akibat ceramahnya, Baequni ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menyebarkan hoaks. Kini Baequni tengah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jabar.
Menurut Baequni saat menyampaikan materi pengajian dalam ceramah tersebut, peserta tampak sepakat tentang informasi diracunnya petugas KPPS. Menurutnya, saat dirinya menanyakan kepada jamaah pengajian, tampak jamaah itu mengangguk tanda setuju.
"Saya tanyakan kepada jamaah bahkan jamaah juga sudah pada tahu dan menganggukan kepala. Silahkan bisa dilihat nanti dalam filmnya ada," jelasnya.
"Saya hanya menyampaikan apa yang saya dapatkan di media sosial di iG Instagram atau YouTube," tambahnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan kebanyakan tersangka yang dijerat menyebarkan hoaks,karena menganggap sumber dari media sosial itu valid. Padahal, kata dia, informasi yang dimuat di media sosial tidak semuanya benar, bahkan justru kebanyakan informasi yang tersebar di media sosial itu sesat.
"Maraknya hoaks yang di Jabar ternyata rata-rata sumber yang diambil oleh para tersangka sumbernya adalah medsos dan bukan media mainstream," tukasnya.
"Ini harus diimbau kepada masyarakat bahwa media sosial itu tidak seluruhnya menjadi sumber yang benar maka harus teliti dulu dan kemudian tanyakan kepada yang berkewenangan dengan kompetensi sumber tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Ustaz Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Hoaks, Ini Barang Buktinya
Baequni dijerat menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHPidana.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun maka dari itu kita dari tim penyidik akan meminta pendapat tim ahli baik ahli pidana maupun bahasa," tutup Trunoyudho.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Ustaz Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Hoaks, Ini Barang Buktinya
-
Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli
-
Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Sebut KPPS Tewas Diracun
-
Ustaz Rahmat Baequni Tertangkap, KPU: Orang Ini Harus Bertanggung Jawab!
-
Sempat Bikin Geger, 5 Ucapan Kontroversi Ustaz Rahmat Baequni
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik