Suara.com - Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah terkait informasi meninggalnya ratusan anggota KPPS disebabkan karena sengaja diracun.
Pencerah kondang ini pun ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan masih dalam proses pemeriksaan.
"Sekarang sudah dalam proses materi penyidikan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jumat (21/6/2019).
Menurut Trunoyudho, awalnya Polda Jawa menerima berkas laporan informasi dari Badan Reserse Kriminal Direktorat Siber Polri, terkait pelaporan Baequni pada Jumat (14/6/2019) lalu. Pelimpahan berkas itu dikirim ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian ada di Jawa Barat.
"Kemudian pada 18 Juni (2019) penyidik dengan tim sudah melakukan kegiatan SOP untuk membuat laporan polisi dan kemudian meningkatkan menjadi proses baik dari awal penyelidikan hingga penyidikan," bebernya.
Baru pada Kamis (20/6/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, tim penyidik mengamankan Baequni di Baleendah usai mengisi pengajian dan langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Baequni diduga menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dalam sebuah ceramah.
"Materi kasus yang sedang dalam.prosea penyidikan sesaat ini adalah adanya ceramah tersangka saudara RB adanya dugaan informasi menurut tersangka meningganya kurang kebih 390 petugas KPPS maupun yang terlibat dalam pemilu ini disampaikan di khalayak umum," ungkapnya.
Dalam ceramahnya itu, Baequni mengklaim kalau petugas KPPS yang meninggal dunia itu sengaja diracun agar tidak bisa memberikan kesaksikan tentang apa yang terjadi di Pemilu 2019.
"Alat bukti sudah jelas kita ada jejak digital dari berbagai netizen menyampaikan juga keresahannya bahwa yang bersangkutan menyebarkan informasi yang tidak benar dan menimbulkan keresahan," tukasnya.
Baca Juga: Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli
Ada dua alat bukti digital yang dirilis kepolisian yang membuat Baequni kini berstatus tersangka. Pertama, video ceramah Bagequni berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah di akun Twitter @CH_chotimah. Materi yang disampaikan Baequni dalam video itu intinya memuat gerakan NII (Negara Islam Indonesia) merupakan sengaja dibentuk oleh inteligen dan Densus 88 Anti Teror.
"Ada konten yang perlu kita dalami yaitu adanya penciptaan kondisi oleh aparat terkait penciptaan teroris nah inipun tidak benar," katanya.
Kedua, yakni pada video kedua yang dijadikan alat bukti yakni video yang disebarkan oleh akun Twitter @narkosun yang intinya bermuatan tudingan Baequni terkait kasus meninggalnya petugas KPPS dalam pemilu 2019 kemarin.
Polisi pun menjerat Baequni menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHPidana.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun maka dari itu kita dari tim penyidik akan meminta pendapat tim ahli baik ahli pidana maupun bahasa," tutupnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli
-
Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Sebut KPPS Tewas Diracun
-
Ustaz Rahmat Baequni Tertangkap, KPU: Orang Ini Harus Bertanggung Jawab!
-
Sempat Bikin Geger, 5 Ucapan Kontroversi Ustaz Rahmat Baequni
-
Ustaz Rahmat Baequni Minta Maaf Ngaku Sebar Hoaks KPPS Diracun
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Disebut Mandek 10 Tahun, Pramono Anung Heran Soal Gaji Nakes Jakarta: Masa Sih Nggak Naik?
-
Syahdan Husein Lawan Tuduhan Menghasut: Ini Ketidakpuasan Pemuda dengan Politik Penuh Intrik
-
BMKG: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Disaksikan di Seluruh Indonesia
-
Eskalasi Konflik US-Iran Diprediksi Panjang, Ekonom UGM Desak Pemerintah Evaluasi Program
-
Ancaman Perang Total: Adu Rudal Israel-Hizbullah Pasca-Serangan Iran
-
"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
-
PDIP Ungkap Alasan Megawati Tak Hadiri Pemakaman Try Sutrisno
-
Iran Tutup Pintu Dialog, Ali Larijani Tegaskan Tak akan Bernegosiasi dengan Amerika Serikat
-
Jet Tempur F-15 AS Jatuh di Kuwait, Sang Pilot Diancam Warga Pakai Batang Kayu
-
Prabowo Ingin Jadi Mediator Konflik Iran-AS, Pengamat UGM: Siapa yang Mau Percaya?