Suara.com - Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah terkait informasi meninggalnya ratusan anggota KPPS disebabkan karena sengaja diracun.
Pencerah kondang ini pun ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan masih dalam proses pemeriksaan.
"Sekarang sudah dalam proses materi penyidikan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jumat (21/6/2019).
Menurut Trunoyudho, awalnya Polda Jawa menerima berkas laporan informasi dari Badan Reserse Kriminal Direktorat Siber Polri, terkait pelaporan Baequni pada Jumat (14/6/2019) lalu. Pelimpahan berkas itu dikirim ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian ada di Jawa Barat.
"Kemudian pada 18 Juni (2019) penyidik dengan tim sudah melakukan kegiatan SOP untuk membuat laporan polisi dan kemudian meningkatkan menjadi proses baik dari awal penyelidikan hingga penyidikan," bebernya.
Baru pada Kamis (20/6/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, tim penyidik mengamankan Baequni di Baleendah usai mengisi pengajian dan langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Baequni diduga menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dalam sebuah ceramah.
"Materi kasus yang sedang dalam.prosea penyidikan sesaat ini adalah adanya ceramah tersangka saudara RB adanya dugaan informasi menurut tersangka meningganya kurang kebih 390 petugas KPPS maupun yang terlibat dalam pemilu ini disampaikan di khalayak umum," ungkapnya.
Dalam ceramahnya itu, Baequni mengklaim kalau petugas KPPS yang meninggal dunia itu sengaja diracun agar tidak bisa memberikan kesaksikan tentang apa yang terjadi di Pemilu 2019.
"Alat bukti sudah jelas kita ada jejak digital dari berbagai netizen menyampaikan juga keresahannya bahwa yang bersangkutan menyebarkan informasi yang tidak benar dan menimbulkan keresahan," tukasnya.
Baca Juga: Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli
Ada dua alat bukti digital yang dirilis kepolisian yang membuat Baequni kini berstatus tersangka. Pertama, video ceramah Bagequni berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah di akun Twitter @CH_chotimah. Materi yang disampaikan Baequni dalam video itu intinya memuat gerakan NII (Negara Islam Indonesia) merupakan sengaja dibentuk oleh inteligen dan Densus 88 Anti Teror.
"Ada konten yang perlu kita dalami yaitu adanya penciptaan kondisi oleh aparat terkait penciptaan teroris nah inipun tidak benar," katanya.
Kedua, yakni pada video kedua yang dijadikan alat bukti yakni video yang disebarkan oleh akun Twitter @narkosun yang intinya bermuatan tudingan Baequni terkait kasus meninggalnya petugas KPPS dalam pemilu 2019 kemarin.
Polisi pun menjerat Baequni menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHPidana.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun maka dari itu kita dari tim penyidik akan meminta pendapat tim ahli baik ahli pidana maupun bahasa," tutupnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli
-
Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Sebut KPPS Tewas Diracun
-
Ustaz Rahmat Baequni Tertangkap, KPU: Orang Ini Harus Bertanggung Jawab!
-
Sempat Bikin Geger, 5 Ucapan Kontroversi Ustaz Rahmat Baequni
-
Ustaz Rahmat Baequni Minta Maaf Ngaku Sebar Hoaks KPPS Diracun
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
-
Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Tak Langgar Prosedur, Pemprov: Itu Berdiri di Atas Tanah Kita
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
-
OPM Tembaki Pesawat Hercules, Wapres Gibran Batal ke Yahukimo dan Balik ke Jakarta
-
Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'
-
AS Kirim USS Abraham Lincoln ke Timur Tengah, Ancam Keamanan Iran?