Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto merespons pernyataan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menyarankan kubu 02 menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menguatkan dalil adanya ketidaknetralan aparat BIN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
BW, sapaan akbran Bambang Widjojanto menilai menilai keterangan Hiariej tidak relevan kalau dipaparkan ke dalam persidangan gugatan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau argumen Prof Edi itu dipakai, enggak mungkin dengan speedy trial. Semua argumen yang dibangun Prof Edi itu tindak pidana," kata BW kepada wartawan di MK, Jumat (21/6/2019).
Istilah speedy trial yang dimaksud BW adalah, pengadilan membantu untuk mencari keadilan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. BW juga menilai kalau speedy trial tidak bisa diterapkan ke dalam kasus sengketa.
"Sebenarnya secara diam-diam Prof Eddy mengatakan speedy trial itu tidak bisa diterapkan. Setting system penyelesaian sengketa itu tidak bisa diselesaikan speedy trial. Kalau kita mau memeriksa TSM, (terstruktur, sistematis, masif), dia kan meminta alat-alat buktinya seperti itu. Itu tidak mungkin," tandasnya.
Untuk diketahui, Hiariej menilai alat bukti yang dijadikan dalil permohonan Tim Hukum Prabowo terkait ketidaknetralan aparat BIN, TNI dan Polri tidak relevan. Sebab, alat bukti diserahkan ke Hakim MK hanya berdasar pernyataan Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dikutip dari media massa.
Eddy menuturkan alat bukti petunjuk berdasar Pasal 36 juncto Pasal 37 berikut Penjelasan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan persesuain antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.
Artinya, lanjut, Eddy, alat bukti petunjuk adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon ataupun pihak terkait.
Berkenaan dengan itu, maka menurut Eddy jika ketrerangan SBY akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Mahkamah Konstitusi, maka bukan berita tentang ketidaknetralan aparat BIN, Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam media massa seperti yang dikutip Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam berkas permohonan PHPU Pilpres 2019.
Baca Juga: Ahli Jokowi Minta Tim Prabowo Datangkan SBY ke Sidang Gugatan Pilpres 2019
Tag
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon
-
Ahli Jokowi Minta Tim Prabowo Datangkan SBY ke Sidang Gugatan Pilpres 2019
-
Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres
-
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya
-
SBY Disebut saat Ahli Tim Jokowi Singgung Ketidaknetralan BIN, TNI, Polri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan