Suara.com - Ahli Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjawab keraguan Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) terkait keahlian dirinya sebagai ahli hukum yang dihadirkan Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Eddy mengatakan jika dirinya harus memaparkan satu-persatu terkait rekam jejak dirinya bisa menghabiskan waktu sidang.
Awalnya, Bambang Widjojanto alias BW mengatakan pada saat sidang PHPU Pilpres 2019, Kamis (20/6) kemarin salah satu ahli IT, yang dihadirkan pihaknya selaku pemohon yakni Jaswar Koto sempat dicecar pertanyaan oleh Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin tentang keahliannya. BW lantas mengatakan Jaswar telah menuliskan 22 buku, ratusan jurnal, dan merupakan ahli finger print dan iris.
"Sekarang saya ingin tanya. Saya kagum pada sobat ahli tapi pertanyaanya, anda sudah tulis berapa buku yang berkaitan dengan pemilu yang berkaitan dengan TSM? Tunjukkan pada kami bahwa anda benar-benar ahli. Bukan ahli pembuktian, tapi khusus pembuktian yang kaitannya dengan pemilu," tanya BW kepada Eddy dalam sidang PHPU Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019) malam.
"Berikan pada kami buku-buku itu mungkin kami bisa belajar. Berikan pada kami jurnal-jurnal internasional yang anda pernah tulis. Kalau itu sudah dilakukan, maka kami akan menakar anda ahli yang top. Jangan sampai ahlinya di A ngomongnya B, tapi tetap ngomong ahli," sambung BW.
Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjawab pertanyaan BW, Eddy pun mengungkapkan bahwa awalnya saat dirinya ingin menjadi ahli hukum pidana untuk Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin hal itu pun sempat menjadi perdebatan internal mereka.
"Tadi disinggung oleh kuasa hukum pemohon (BW) tentang kualifikasi ahli. Jadi saya buka bukaan saja yang mulia, ini sidang yang terhormat. Jangankan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pihak terkait (Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin) saja ketika saya ingin menjadi saksi ahli terjadi perdebatan kok, karena orang mengetahui saya (ahli) saya pidana," ungkapnya.
Eddy pun mengaku bahwa dirinya memang belum pernah menulis soal hukum yang berkaitan dengan Pemilu. Namun, Eddy berpandangan bahwa sebagai seorang profesor dan guru besar hukum yang pertama harus dikuasai bukan soal bidang ilmunya melainkan azaz dan teori.
"Karena dengan azas dan teori itu dia bisa menjawab semua persoalan hukum, kendati pun memang saya belum pernah menulis spesifik soal Pemilu," ujarnya.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Jejak Digital Beti hingga Komentar BW ke Saksi Jokowi
Kemudian, Eddy pun lantas meminta BW untuk membaca CV yang telah diserahkan dirinya ke panitra MK jika ingin mengetahui terkait berapa jumlah buku dan jurnal internasional yang telah ditulisnya. Sebab, kata Eddy, jika dirinya harus menyebutkan satu-persatu di muka persidangan bisa menghabiskan waktu sidang tersebut.
"Kalau saya sebutkan dari poin satu sampai poin 200 nanti sidang ini selesai," pungkasnya.
Untuk diketahui, Eddy Hiariej merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ketika berusia 37 tahun, Eddy sudah meraih gelar profesor yang mencatatkannya sebagai profesor termuda di Kampus UGM.
Setahun sebelumnya, Eddy berhasil menyelesaikan disertasi berjudul 'Asas Legalitas dalam Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia'.
Pada tahun 2011 lalu, Eddy mundur dari jabatan strategis di Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM karena menjadi ahli tersangka kasus korupsi. Selain itu, Eddy pernah menjadi Asisten Wakil Rektor Kemahasiswaan UGM periode 2002 - 2007. Pun, ia pernah menulis buku Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana.
Selain itu, Eddy juga pernah diminta menjadi saksi meringankan dalam pemeriksaan terhadap tersangka korupsi pembuatan paspor elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.
Berita Terkait
-
5 Berita Terpopuler: Jejak Digital Beti hingga Komentar BW ke Saksi Jokowi
-
Akui Narasi Kecurangan, Saksi Jokowi: Sengaja Bikin Kejut Peserta TKN
-
Yusril: Lewat Post Factum, Tak Adanya Kecurangan TSM di Pilpres
-
Tanggapi Keterangan Saksi Jokowi, BW: Banyak yang Ditutup-tutupi
-
Ahli Jokowi Ditelepon Mahfud MD Sebelum Bersaksi di Sidang Pilpres MK
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got
-
Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Puan Maharani Bicara Evaluasi dan Pengawasan Ketat
-
'Ini Partisipasi Semu!' Koalisi Sipil Tagih Janji dan Ultimatum DPR soal RKUHAP
-
Geger Temuan Mayat Wanita di Pejaten Jaksel, Sempat Terdengar Pekik Histeris!
-
Teriakan Pecah Dini Hari! Detik-detik Terapis Muda Ditemukan Tewas di Pejaten Barat
-
Cak Imin Rencana Bebaskan Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan, Target Selesai Bulan Depan
-
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sebut Jadi Korban Perintah Mensos Juliari Batubara
-
Libatkan 27 Ribu Siswa, Gerakan Membatik Bersama Bunda PAUD Jateng Pecahkan Rekor Muri
-
DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang, Begini Isi Perubahan Pentingnya!
-
Ada Skenario Apa Ba'asyir ke Solo? Rocky Gerung Sebut Jokowi Cemas: Tak Punya Lagi Backup Politik!