Suara.com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dalil-dalil dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terkait tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif sebagaimana permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan pertanyaan itu karena Yusril tak melihat adanya kecurangan dari fakta-fakta selama persidangan di MK berjalan.
“Kami tidak melihat adanya, secara post factum (setelah peristiwa) dikemukakan dalam dalil-dalil permohonan itu telah terjadi pelanggaran TSM yang lebih daripada setengah plus satu propinsi atau setidak-tidaknya setengah plus satu dari jumlah TPS (tempat pemungutan suara) yang ada di Indonesia,” kata Yusril dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jumat (21/6/2019).
Merujuk undang-undang pemilu Indonesia, kata dia, menyebutkan bahwa salah satu persyaratan validasi laporan terkait kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif adalah harus mencapai lebih dari setengah, atau setidaknya setengah lebih satu.
Dia mencontohkan, dalam konteks pilpres, jumlah kecurangan harus melingkupi setidaknya setengah lebih satu dari 500 kabupaten dan 800.000 lebih TPS yang tersebar di Indonesia.
“Kalau pelanggaran-pelanggaran itu bersifat lokal, katakan di satu kabupaten, Bupatinya menggunakan aparat. Terstrukturnya ada, sistematisnya ada, masifnya ada, tetapi karena ukuran dalam undang-undang pemilu lebih rinci, setengah lebih dari separuh, dia angka separuh lebih satu, tentu kita tidak bisa menilai,” kata Yusril.
Ia pun mempertanyakan kepada ahli, dosen dan praktisi hukum Heru Widodo, yang dihadirkan oleh TKN 01 selaku pihak terkait, apakah ketika permohonan yang dikatakan tak memenuhi angka kuantitatif diajukan ke MK seharusnya tidak diterima.
“Ketika permohonan semacam itu diajukan ke MK, post factum (setelah peristiwa) sudah terpenuhi, pemilu sudah selesai, pilpres sudah selesai, menurut pendapat ahli apakah permohonan itu pada tingkat eksepsi semestinya tidak diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat ini? Atau pada pokok permasalahannya tidak diterima karena memang tidak dapat dibuktikan?,” kata Yusril.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril sempat pula menjelaskan bahwa konsep TSM diadopsi dari beberapa konvensi internasional pembentukan pengadilan HAM Ad-Hoc (lembaga pengadilan yang berwenang untuk memproses peradilan pada mereka yang melakukan pelanggaran HAM yang berat), maupun Statuta Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).
Baca Juga: Yusril Cs Bikin Video Ucapan Jokowi Ultah, Yusril: Nggak Kaya Lawan, Tegang
Menurut Yusril, ketika dalam undang-undang Pemilu dan Pilkada di masa lalu, Mahkamah Konstitusi menghasilkan satu yurisprudensi karena ada ketidakjelasan pengaturan undang-undang pada masa tersebut, terkait siapa yang berwenang dan bagaimana menyelesaikan perkara apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM.
“Dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, diintegrasikan pelanggaran TSM dalam UU dan kemudian dibagi kewenangannya, ada kewenangan Bawaslu, Gakkumdu, lanjut pada pengadilan TUN, pengadilan negeri, dan seterusnya. Sengketa hasil baru menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tanggapi Keterangan Saksi Jokowi, BW: Banyak yang Ditutup-tutupi
-
Ahli Jokowi Ditelepon Mahfud MD Sebelum Bersaksi di Sidang Pilpres MK
-
Diminta Hadirkan SBY di Sidang, BW: Ahli Kubu 01 Pakai Argumen Pidana
-
Heran Namanya Disebut Dalam Sidang MK, Wakil Walikota Semarang: Sudah Clear
-
Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini